Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKB Kritik Putusan MK soal Pemilu: Jangan Langgar Konstitusi

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
PKB Kritik Putusan MK soal Pemilu: Jangan Langgar Konstitusi

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah melampaui batas konstitusi dalam menetapkan aturan pemilu.

Menurutnya, konstitusi jelas mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, sehingga MK seharusnya tidak membuat keputusan yang bertentangan.

"Putusannya sudah melebihi undang-undang dan konstitusi. Konstitusi pemilu kan jelas lima tahun sekali. Tinggal dikembalikan saja, publik juga pasti paham," tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Ia menegaskan bahwa sebagai penjaga konstitusi, MK harus konsisten menjaga aturan dasar tersebut.

"Kalau MK penjaga konstitusi, ya jagalah konstitusi. Jangan sampai dilanggar," ujarnya.

Ketika ditanya apakah putusan ini menciptakan ketegangan antara MK dan DPR, Cucun menampik.

"Tidak ada itu. Yang penting semuanya on the track. Kalau konstitusi mengatur pemilu lima tahun, ya harus dijaga konsisten," jelasnya.

Baca juga:

Puan Beberkan Langkah DPR Setelah MK Putuskan Pemilu Nasional-Lokal Dilaksanakan Terpisah

Ia juga mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sempat terjadi sebelumnya.

"Seperti kasus perpanjangan kepala daerah sampai diangkat Penjabat (Pj), itu kan sudah mengganggu sistem pemerintahan. Jangan sampai terulang," tambahnya.

Cucun mengungkapkan bahwa PKB bersama partai politik lainnya akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas sikap resmi terhadap putusan MK.

"Partai-partai pasti akan kumpul. Sekjen-sekjen sekarang sedang berkoordinasi," katanya.

Ia juga mempertanyakan finalitas putusan MK yang kerap dianggap "final and binding", namun dalam praktiknya tidak selalu konsisten.

"Dulu ada yang ditolak, katanya final and binding. Sekarang malah diterima semua. Ini yang harus kita lihat nanti saat DPR membahas undang-undang pemilu," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai rapat konsultasi dengan pemerintah, Cucun menyebut pertemuan tersebut bersifat informal.

"Itu hanya diskusi sekaligus mendengarkan masukan dari Perludem," jelasnya.

Meski putusan MK dinilai mengagetkan banyak pihak, Cucun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPR.

"Kan tetap pembuat undang-undang itu kan di DPR. Dan, isinya kan teman-teman partai semua," pungkasnya. (Pon)

#PKB #Mahkamah Konstitusi #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan