PKB Kritik Putusan MK soal Pemilu: Jangan Langgar Konstitusi


Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah melampaui batas konstitusi dalam menetapkan aturan pemilu.
Menurutnya, konstitusi jelas mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, sehingga MK seharusnya tidak membuat keputusan yang bertentangan.
"Putusannya sudah melebihi undang-undang dan konstitusi. Konstitusi pemilu kan jelas lima tahun sekali. Tinggal dikembalikan saja, publik juga pasti paham," tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Ia menegaskan bahwa sebagai penjaga konstitusi, MK harus konsisten menjaga aturan dasar tersebut.
"Kalau MK penjaga konstitusi, ya jagalah konstitusi. Jangan sampai dilanggar," ujarnya.
Ketika ditanya apakah putusan ini menciptakan ketegangan antara MK dan DPR, Cucun menampik.
"Tidak ada itu. Yang penting semuanya on the track. Kalau konstitusi mengatur pemilu lima tahun, ya harus dijaga konsisten," jelasnya.
Baca juga:
Puan Beberkan Langkah DPR Setelah MK Putuskan Pemilu Nasional-Lokal Dilaksanakan Terpisah
Ia juga mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sempat terjadi sebelumnya.
"Seperti kasus perpanjangan kepala daerah sampai diangkat Penjabat (Pj), itu kan sudah mengganggu sistem pemerintahan. Jangan sampai terulang," tambahnya.
Cucun mengungkapkan bahwa PKB bersama partai politik lainnya akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas sikap resmi terhadap putusan MK.
"Partai-partai pasti akan kumpul. Sekjen-sekjen sekarang sedang berkoordinasi," katanya.
Ia juga mempertanyakan finalitas putusan MK yang kerap dianggap "final and binding", namun dalam praktiknya tidak selalu konsisten.
"Dulu ada yang ditolak, katanya final and binding. Sekarang malah diterima semua. Ini yang harus kita lihat nanti saat DPR membahas undang-undang pemilu," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai rapat konsultasi dengan pemerintah, Cucun menyebut pertemuan tersebut bersifat informal.
"Itu hanya diskusi sekaligus mendengarkan masukan dari Perludem," jelasnya.
Meski putusan MK dinilai mengagetkan banyak pihak, Cucun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPR.
"Kan tetap pembuat undang-undang itu kan di DPR. Dan, isinya kan teman-teman partai semua," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan

Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo

Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun
