PKB Kritik Putusan MK soal Pemilu: Jangan Langgar Konstitusi
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah melampaui batas konstitusi dalam menetapkan aturan pemilu.
Menurutnya, konstitusi jelas mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, sehingga MK seharusnya tidak membuat keputusan yang bertentangan.
"Putusannya sudah melebihi undang-undang dan konstitusi. Konstitusi pemilu kan jelas lima tahun sekali. Tinggal dikembalikan saja, publik juga pasti paham," tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Ia menegaskan bahwa sebagai penjaga konstitusi, MK harus konsisten menjaga aturan dasar tersebut.
"Kalau MK penjaga konstitusi, ya jagalah konstitusi. Jangan sampai dilanggar," ujarnya.
Ketika ditanya apakah putusan ini menciptakan ketegangan antara MK dan DPR, Cucun menampik.
"Tidak ada itu. Yang penting semuanya on the track. Kalau konstitusi mengatur pemilu lima tahun, ya harus dijaga konsisten," jelasnya.
Baca juga:
Puan Beberkan Langkah DPR Setelah MK Putuskan Pemilu Nasional-Lokal Dilaksanakan Terpisah
Ia juga mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sempat terjadi sebelumnya.
"Seperti kasus perpanjangan kepala daerah sampai diangkat Penjabat (Pj), itu kan sudah mengganggu sistem pemerintahan. Jangan sampai terulang," tambahnya.
Cucun mengungkapkan bahwa PKB bersama partai politik lainnya akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas sikap resmi terhadap putusan MK.
"Partai-partai pasti akan kumpul. Sekjen-sekjen sekarang sedang berkoordinasi," katanya.
Ia juga mempertanyakan finalitas putusan MK yang kerap dianggap "final and binding", namun dalam praktiknya tidak selalu konsisten.
"Dulu ada yang ditolak, katanya final and binding. Sekarang malah diterima semua. Ini yang harus kita lihat nanti saat DPR membahas undang-undang pemilu," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai rapat konsultasi dengan pemerintah, Cucun menyebut pertemuan tersebut bersifat informal.
"Itu hanya diskusi sekaligus mendengarkan masukan dari Perludem," jelasnya.
Meski putusan MK dinilai mengagetkan banyak pihak, Cucun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPR.
"Kan tetap pembuat undang-undang itu kan di DPR. Dan, isinya kan teman-teman partai semua," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PKB Dukung Prabowo Gabung Board of Peace, Tegaskan Komitmen Bela Palestina
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
PKB Kenalkan Seluruh Pengurus Daerah ke Presiden Prabowo di Istana
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
DPR Desak Reformasi Pasar Saham, Free Float 15 Persen Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, PKB: Presiden Prabowo Pasti Punya Pertimbangan Matang
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Tegaskan Dukung Keputusan Presiden