Pimpinan DPR Jenguk 'Adik-Adik' yang Diamankan Polisi, Siap Jadi Penjamin

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) sore.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini melihat kondisi pendemo yang diamankan setelah aksi menolak revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) kemarin.
"Kami dari DPR menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Barusan berkoordinasi diberikan informasi mengenai adik-adik yang diamankan di sini," kata Dasco kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8).
Baca juga:
Polda Metro Evaluasi Penanganan Demo Pasca Kericuhan Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Dasco menyebutkan 50 orang massa aksi diamankan di Polda Metro Jaya. Dia meminta pihak kepolisian membebaskan massa aksi yang tidak melakukan tindak pidana berat.
“Kami akan menjamin sebagai penjamin mereka dikeluarkan," ungkap Dasco.
Baca juga:
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga akan mendata massa aksi yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. "Saya sudah bicara dengan teman-teman di DPR, mereka akan bentuk tim juga untuk melacak atau melihat di rumah sakit," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut ada 301 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada. Mayoritas dari mereka ditangkap karena terlibat pengerusakan dan penyerangan terhadap aparat. Namun, sebagian dari mereka akhirnya dibebaskan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
