Pilkada Serentak Bisa Ditiadakan, Begini Alasannya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 November 2019
Pilkada Serentak Bisa Ditiadakan, Begini Alasannya

Ilustrasi Pilkada 2020

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR mendukung adanya usulan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak.

Anggota DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sepakat dengan usulan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pilkada langsung dilihat dari manfaat dan mudhoratnya.

Baca Juga

Citra Buruk Presiden Jokowi Rugikan PDIP di Pilkada Serentak 2020

"Evaluasi itu penting karena tujuan dari demokrasi adalah untuk kesejahteraan rakyat," kata Baidowi dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Baidowi menambahkan jangan sampai proses demokrasi justru tidak mensejahterakan rakyat tapi menyesengsarakam rakyat dengan maraknya perilaku koruptif

Ilustrasi Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020

Dirinya melihat banyaknya operasi tangkap tangan kepala daerah ternyata bermotif sama yakni untuk menutupi biaya politik yang tinggi.

Baca Juga

KPU Bocorkan Anggaran Pilkada 2020 di 265 Daerah

"Dalam hal ini Kemendagri dan KPK memiliki datanya," jelas dia.

Baidowi berpandangan, salah satu kelemahan pilkada langsung yakni tingginya biaya politik sehingga menyebabkan terjadinya orientasi balik modal ketika menjabat.

Ia menyebut pilkada langsung tetap bisa dilakukan namun instrumen pembiayaan yang tinggi bisa dikurangi.

"Misalnya waktu pelaksanaan kampanye yang diperpendek, lalu subsidi ataupun penyediaan saksi oleh negara untuk. Termasuk penguatan Bawaslu dengan menambah satgas money politic. Kalaupun ada penambahan biaya, itu disiapkan negara bukan pembekakan biaya di calon yang menyebabkan munculnya orientasi balik modal," jelas dia.

Baca Juga

Mendagri Tito Pertanyakan Relevansi Pilkada Langsung

Baidowi menantang jika ada keberanian kembalikan Pilkada melalui DPRD. "Tapi dengan catatan memperketat pengawasan terhadap money politic di DPRD dengan pengawalan ketat aparat pada setiap anggota DPRD selama tahapan dan proses pemilihan berlangsung," papar dia.

Nah, dengan begitu harus ada sanksi berat bagi parpol yang terbukti menerapkan mahar dalam pencalonan. "Sanksi berat berupa diskualifikasi hingga pembubaran parpol," terang Wasekjen PPP ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, ada manfaat dan mudarat dari sistem politik yang ada saat ini.

Baca Juga

Berikut 270 Daerah yang Gelar Pilkada 2020

“Banyak manfaatnya partisipasi demokrasi, tapi kita lihat mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi. Kepala daerah kalau tidak punya 30 miliar mau jadi bupati mana berani dia. Sudah mahar politik,” tuturnya.

Melihat hal tersebut, Tito menyarankan, agar dilakukan riset akademik untuk mengatahui dampak positif dan negatif dari sistem politik saat ini termasuk Pilkada serentak. (Knu)

#UU Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda untuk memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota menjadi permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Indonesia
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
KPU di daerah telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta aparat keamanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
Bagikan