Pilkada Saat Pandemi Dinilai Lebih Menyeramkan Ketimbang Isu Musiman Kebangkitan PKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 September 2020
Pilkada Saat Pandemi Dinilai Lebih Menyeramkan Ketimbang Isu Musiman Kebangkitan PKI

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Isu kebangkitan paham komunis kerap dihembuskan pada bulan September. Namun, isu ini kembali mereda setelah momentumnya lewat.

Direktur Eks Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra) Fadhli Harahap menilai, masa kampanye Pilkada Serentak 2020, yang bertepatan dengan peringatan tragedi G30S/PKI harus diperingati sebagai sebuah sejarah kelam bangsa Indonesia.

"Sesuai protokol kesehatan tak perlu melakukan hal yang menimbulkan kerumunan massa;" jelas Fadhli dalam keteranganya, Rabu (30/9).

Baca Juga

644 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cirebon Dihukum Ucapkan Pancasila

Ia menambahkan, isu PKI yang kerap muncul setiap tahun hanya menjadi komoditas politik jualan momentum yang sudah basi.

"Tujuannya tentu saja menyudutkan. Syukur, masyarakat semakin cerdas sehingga isu ini tidak laku lagi," imbuh Fadhli.

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Fadhli menyebut, jika ada Calon Kepala Daerah yang masih menggunakan isu kebangkitan PKI artinya Cakada itu tidak punya visi inovatif bagaimana membangun daerahnya kedepan.

"Tantangan bangsa ini kedepan bukan lagi PKI tetapi COVID 19. Ini seperti hantu yang menyeramkan bahkan lebih mengerikan dari PKI. Menghantam siapa saja dan merusak apa saja," jelas dia.

Baca Juga

Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra

Fadhli menegaskan, Pilkada kali ini cukup dilematis karena bangsa ini sedang dihadapkan dengan bencana COVID-19.

"Calon Kepala daerah harus punya visi dan misi bagaimana bencana ini cepat berlalu, sehingga sendi-sendi masyarakat dapat berputar di era new normal," tutup Fadhli. (Knu)

#Pilkada Serentak #Pelanggaran Pilkada Serentak #Partai Komunis Indonesia (PKI) #G30S/PKI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan