Pilkada Jadi Momentum Kepala Daerah Bantu Rakyat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2020
Pilkada Jadi Momentum Kepala Daerah Bantu Rakyat

Ketum PDI Perjuangan Megawat dan Sekjen Hasto. (Foto: PDIP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pilkada serentak 2020 diyakini jadi momentum bagi para calon kepala daerah menunjukkan komitmen dan pikirannya membantu masyarakat menghadapi pandemi covid-19.

"Pilkada juga momentum untuk mendorong belanja yang saat ini menjadi concern terkait penurunan ekonomi salah satunya dipicu penurunan konsumsi domestik," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam diskusi daring Taruna Merah Putih (TMP).

Ia menegaskan, mendukung sikap Pemerintah dan DPR yang tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 di tengah desakan penundaan akibat pandemi COVID-19. Sebab bagi PDIP, Pilkada adalah pematangan demokrasi sehingga rakyat bisa memilih siapa pemimpinnya.

Baca Juga:

Mahfud Jelaskan Pertimbangan Pemerintah Tunjuk KSAD Pimpin Komite Penanganan COVID

Di sisi lain, lanjut ia, melaksanakan pilkada di tengah pandemi covid adalah bukan perkara mudah. Namun justru karena pandemi itu pula, maka periodisasi kepemimpinan di daerah tak boleh ditunda.

"Rakyat harus mendapatkan kepastian. Tak boleh pemimpin daerah kosong karena pilkada ditunda. Maka PDI Perjuangan mendorong pilkada harus dilaksanakan. Karena itulah jawaban kita atas rakyat," kata Hasto.

Pilkada, tegas ia, ujian bagi para calon kepala daerah untuk menunjukkan komitmen dan kedisiplinannya dalam menghadapi pandemi COVID-19. Para kepala daerah harus mampu menyajikan kepada rakyat apa saja solusi yang mereka miliki sebagai jawaban atas berbagai permasalahan rakyat akibat dampak pandemi.

"Jadi pilkada ini sekaligus momen bagaimana calon kepala daerah memiliki agenda prorakyat terkait isu sosial, ekonomi, dan lain-lain," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto: Antara)

Pengamat Politik dari Indikator Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, jika pelaksanaan pilkada serentak memang bisa memiliki dampak baik terkait pembelanjaan domestik yang meningkat. Namun di sisi lain, 63 persen responden dari survei Indikator Indonesia menunjukkan mereka masih berpikir pilkada harus ditunda.

Pilkada, lanjut ia, masih memungkinkan dilaksanakan tahun ini, namun dengan sejumlah catatan. Pertama, Pemerintah, DPR, serta lembaga penyelenggara pemilu harus menunjukkan sinyal solid, bahwa apa yang dihadapi dalam kondisi covid ini bisa dimitigasi dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi ketika ada pelanggaran disiplin dan sanksi, harus tegas. Apalagi sudah ada Inpres 6/2020. Dengan begitu, dari responden yang meminta penundaan, bisa merubah pikirannya," kata Burhanuddin. (Pon)

Baca Juga:

Resesi di Depan Mata, Demokrat Minta Jokowi Tiru SBY

#Pilkada Serentak #PDI Perjuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua PDIP Jateng: Kami di Jalan Menuju Kemenangan
PDIP tidak melihat rencana Kaesang sebagai sesuatu yang perlu ditanggapi secara khusus.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua PDIP Jateng: Kami di Jalan Menuju Kemenangan
Indonesia
Jurnalis Senior Ungkap Cara Orde Baru Kendalikan Media, dari Diksi hingga Isi Berita
Aparat saat itu secara rutin menghubungi redaksi untuk memantau pemberitaan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Jurnalis Senior Ungkap Cara Orde Baru Kendalikan Media, dari Diksi hingga Isi Berita
Indonesia
Pejabat OJK Mundur Massal, PDIP: Bentuk Tanggung Jawab Moral dan Keteladanan Baru
Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah sejumlah pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Pejabat OJK Mundur Massal, PDIP: Bentuk Tanggung Jawab Moral dan Keteladanan Baru
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Berita Foto
Mantan Kader PDI Perjuangan Saiful Bahri jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Tipikor
Mantan kader PDI Perjuangan Saiful Bahri bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Mei 2025
Mantan Kader PDI Perjuangan Saiful Bahri jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Tipikor
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan