Pilkada di Tangsel, Warga Terpantau Patuh Pada Protokol Kesehatan


Warga hendak memilih di Pilkada Tangsel. (Foto: Kanugrahan)
MerahPutih.com - Sekitar 100 juta warga bakal menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pilkada kali ini diselenggarakan di tengah pandemi.
Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19.
Baca Juga:
Pilkada Tangsel Berebut 979.109 Suara di 2.963 TPS
Dari pantauan di sejumlah TPS kawasan Tangerang Selatan, beberapa pemilih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Para pemilih juga diminta mencuci tangan sebelum masuk dan mengukur suhu tubuhnya oleh petugas KPPS. Petugas KPPS pun diwajibkan memakai masker dan face shild hingga sarung tangan.
Yang boleh masuk ke ruang pemungutan suara pun hanya boleh satu orang saja. Sementara, sisanya diminta menunggu di dedepan.Jam memilihnya pun diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Para pemilih yang hendak menandai jarinya ke tinta hanya boleh diberikan petugas. Setelah memilih, mereka pun diminta langsung pulang ke rumah.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada kali ini. Termasuk juga pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Penyelenggara pilkada, harus bertanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan selama pemungutan suara berlangsung.
"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Kerahkan Ribuan Aparat, Polisi Amankan dan Tindak Pelanggar Prokes di Pilkada Tangsel
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
