Pilkada 2018, GP Ansor Nyatakan Sikap Tidak Boleh Berpolitik Praktis


Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rahman saat menggelar Rakornas GP Ansor. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan sikap tidak akan ikut-ikutan dalam berpolitik praktis jelang Pilkada Serentak 2018 mendatang.
Sikap tersebut merupakan instruksi dari pimpinan pusat GP Ansor untuk menyikapi banyaknya daerah yang akan ikut Pilkada Serentak 2018.
"Jadi secara organisasi kita tidak boleh berpolitik praktis," kata Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rahman saat menggelar Rakornas GP Ansor di Kantornya Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Dalam rakornas ini, Pimpinan pusat juga mengimbau agar Parpol tidak menarik-narik kader Ansor dan Banomnya untuk berpolitik praktis dengan membawa nama organisasi.
"Ini perlu mendapatkan respon dari pimpinan pusat agar organisasi ansor dan kader-kader Ansor tidak ditarik dalam politik praktis khususnya organisasinya di lingkungan NU maupun banom-banomnya," ujar Abdul Rahman.
Namun, secara individu, GP Ansor tidak melarang kadernya untuk terlibat politik praktis, dukung-mendukung calon kepala daerah. Hanya saja, kata dia, harus dalam koridor organisasi dan menjunjung tinggi etika berpolitik yang berakhlakul Karimah.
"Tetapi anggota kita pengurus dan kader mempunyai privasi dan minat keterlibatan di dalam sektor termasuk politik. Jikapun mereka harus mendukung satu dua atau tiga kepala daerah tetapi harus dalam koridor organisasi dan menjunjung tinggi etika berpolitik yang berakhlakul kharimah," tandasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

GP Ansor Tegaskan RUU TNI Masih Selaras dengan Cita-Cita Reformasi

GP Ansor DKI Jakarta akan Laporkan Suswono ke Polisi

Tidak Ingin Ada Demo di PBNU, Banser Ansor Dikerahkan 24 Jam Jaga Kantor
GP Ansor Wajib Menjaga Prabowo-Gibran

Kode Ketum Ansor Sapa Nama Belakang Kapolri dan Panglima TNI di depan Jokowi

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Hukum Penganiyaan yang Libatkan Anak Pejabat Pajak
