Pilkada 2017: KIP Larang Pemilih Bawa Alkom ke Bilik Suara

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 13 Februari 2017
Pilkada 2017: KIP Larang Pemilih Bawa Alkom ke Bilik Suara

KIP Aceh menggelar simulasi penghitungan suara beberapa waktu lalu. (FOTO dok.KIP Aceh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melarang pemilih membawa alat komunikasi (alkom) saat melakukan pencoblosan ke bilik suara. Alkom yang tidak dibolehkan adalah telpon genggam yang dilengkapi kamera, perekam suara dan sejenisnya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kecurangan. Karena alkom semacam ini sangat mudah digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan kecurangan. Perintah tersebut tertuang dalam seruan bersama KIP Aceh dan Panwaslih Aceh.

"Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dilarang menggunakan kamera, telepon genggam, dan alat perekam lainnya di bilik suara," tegas Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin (13/2).

Didampingi Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri, Ridwan juga mengingatkan semua pasangan calon peserta pilkada serentak di Aceh untuk menghormati masa tenang.

"Pada masa tenang, pasangan calon maupun tim kampanye atau tim suksesnya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Hormati larangan ini," kata Ridwan Hadi.

Begitu juga saat pemungutan suara, sebut Ridwan Hadi, pasangan calon maupun relawan, tim sukses, dan pendukungnya dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat gambar, nama, foto pasangan calon.

"Termasuk simbol atau gambar partai politik yang mengusung dan mendukung pasangan calon tertentu, termasuk mobil yang dibalut gambar pasangan calon. Ini dilarang karena bagian dari kampanye," tegas dia.

Seluruh pasangan calon, tim kampanye, maupun tim suksesnya diimbau mematuhi seluruh aturan pilkada yang berlaku, serta menjaga situasi Aceh yang aman sekarang ini.

"Jaga kondisi Aceh yang kondusif ini. Buktikan Aceh mampu mewujudkan pilkada damai. Kami memastikan bahwa kami sebagai penyelenggara dan jajaran menjunjung tinggi integritas dan profesional dalam melaksanakan pilkada di Aceh," paparnya.

Pemilihan kepala daerah di Aceh gelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 20 bupati dan wali kota beserta wakil dari 23 kabupaten dan kota di provinsi itu. Pilkada serentak tersebut digelar 15 Februari 2017.

Untuk mengikuti berita tentang Pilkada 2017 lainnya, baca juga: Ini Tahapan dan Jadwal Pilgub DKI 2017

#UU Pilkada #Pilkada 2017 #PKPU Nomor 12 Tahun 2015
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda untuk memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota menjadi permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Indonesia
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
KPU di daerah telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta aparat keamanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
Bagikan