Pilkada 2017: KIP Larang Pemilih Bawa Alkom ke Bilik Suara


KIP Aceh menggelar simulasi penghitungan suara beberapa waktu lalu. (FOTO dok.KIP Aceh)
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melarang pemilih membawa alat komunikasi (alkom) saat melakukan pencoblosan ke bilik suara. Alkom yang tidak dibolehkan adalah telpon genggam yang dilengkapi kamera, perekam suara dan sejenisnya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kecurangan. Karena alkom semacam ini sangat mudah digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan kecurangan. Perintah tersebut tertuang dalam seruan bersama KIP Aceh dan Panwaslih Aceh.
"Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dilarang menggunakan kamera, telepon genggam, dan alat perekam lainnya di bilik suara," tegas Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin (13/2).
Didampingi Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri, Ridwan juga mengingatkan semua pasangan calon peserta pilkada serentak di Aceh untuk menghormati masa tenang.
"Pada masa tenang, pasangan calon maupun tim kampanye atau tim suksesnya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Hormati larangan ini," kata Ridwan Hadi.
Begitu juga saat pemungutan suara, sebut Ridwan Hadi, pasangan calon maupun relawan, tim sukses, dan pendukungnya dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat gambar, nama, foto pasangan calon.
"Termasuk simbol atau gambar partai politik yang mengusung dan mendukung pasangan calon tertentu, termasuk mobil yang dibalut gambar pasangan calon. Ini dilarang karena bagian dari kampanye," tegas dia.
Seluruh pasangan calon, tim kampanye, maupun tim suksesnya diimbau mematuhi seluruh aturan pilkada yang berlaku, serta menjaga situasi Aceh yang aman sekarang ini.
"Jaga kondisi Aceh yang kondusif ini. Buktikan Aceh mampu mewujudkan pilkada damai. Kami memastikan bahwa kami sebagai penyelenggara dan jajaran menjunjung tinggi integritas dan profesional dalam melaksanakan pilkada di Aceh," paparnya.
Pemilihan kepala daerah di Aceh gelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 20 bupati dan wali kota beserta wakil dari 23 kabupaten dan kota di provinsi itu. Pilkada serentak tersebut digelar 15 Februari 2017.
Untuk mengikuti berita tentang Pilkada 2017 lainnya, baca juga: Ini Tahapan dan Jadwal Pilgub DKI 2017
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung

9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
