Petugas PT KAI Amankan Belasan Remaja Yang Melempari Kereta di Sukoharjo

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 07 April 2022
Petugas PT KAI Amankan Belasan Remaja Yang Melempari Kereta di Sukoharjo

PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan polisi melakukan pembinaan terhadap belasan remaja melakukan pelemparan KA yang melintas, Kamis (7/4). (MP/Humas Daop 6 Yogyakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengamankan sebanyak 14 remaja yang melakukan pelemparan pada kereta api saat melintas di wilayah antar Stasiun Purwosari Solo- Stasiun Gawok Sukoharjo.

Remaja tersebut telah diserahkan ke aparat kepolisian untuk diberikan pembinaan.

Baca Juga:

Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan H-30

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, kejadian pelemparan itu terjadi pada Senin (4/4) pagi. Kejadian tersebut sempat direkam petugas.

"Dalam video yang direkam petugas para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun," kata Supriyanto, Kamis (7/4).

Ia mengatakan semua remaja yang melakukan pelemparan kereta sudah diamankan serta diserahkan pada polisi. Hasil klarifikasi mereka berdalih iseng, tetapi kerap melakukan pelemparan.

"Apapun itu alasannya pelemparan kereta api bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," katanya.

Ia mengatakan sebanyak 14 remaja SMP dan SMA yang melakukan pelemparan sudah dipanggil orang tuanya. Orang tua pelaku diminta bertanggungjawab atas perbuatan anaknya.

"Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto.

Gerbong Kereta Api. (Foto: PT KAI)
Gerbong Kereta Api. (Foto: PT KAI)

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dimana barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, lanjut dia, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.

Ia mengimbau pada warga untuk tidak melakukan pelemparan pada kereta api saat melintas. PT KAI tidak segan memproses pelaku pelemparan ke ranah hukum.

"Kami menghimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Syarat PCR dan Antigen Ditiadakan, Okupansi Penumpang Kereta Api Masih Landai

#Kereta Api #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ada Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Stasiun Gambir Beroperasi Normal
penyampaian pendapat dilaksanakan hari ini mulai pukul 10.00 WIB dengan titik kegiatan berada di sekitar kawasan Monas, Tugu Tani, gedung DPR/MPR, UKI Cawang, Bundaran Senayan, dan Rawamangun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Ada Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Stasiun Gambir Beroperasi Normal
Indonesia
2 Warga Tewas Tertemper Kereta Api Parahyangan di Karawang
Peristiwa itu terjadi pada Minggu siang di perlintasan sebidang liar KM 67+400–500, antara Stasiun Karawang dan Stasiun Klari.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
2 Warga Tewas Tertemper Kereta Api Parahyangan di Karawang
Indonesia
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Indonesia
Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, KAI Tutup 172 Perlintasan
KAI menerbitkan instruksi penutupan 172 titik perlintasan sebidang dan per 23 Juli 2026 seluruh target tersebut telah terealisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, KAI Tutup 172 Perlintasan
Indonesia
KA Argo Muria, KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu Dilebur Jadi KA Muria
Perubahan tersebut merupakan penyederhanaan identitas layanan untuk menghadirkan nama yang lebih ringkas, konsisten, dan mudah dikenali pelanggan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
KA Argo Muria, KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu  Dilebur Jadi KA Muria
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Tiket dengan tarif diskon juga tidak dapat digabungkan dengan reduksi atau promo lain, tetapi tetap bisa dibatalkan atau dijadwalkan ulang sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Bagikan