Syarat PCR dan Antigen Ditiadakan, Okupansi Penumpang Kereta Api Masih Landai
Kondisi penumpang di Stasiun KA Surabaya Pasar Turi. (Foto: MP/Don)
MerahPutih.com - Pemerintah meniadakan syarat tes PCR dan antigen COVID-19 untuk penumpang kereta api. Aturan itu diberlakukannya melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 terkait peniadaan kewajiban PCR/antigen.
Meski ada aturan peniadaan tes COVID-19 tersebut, kondisi penumpang kereta api (KA) di Daop 8 Surabaya okupansinya belum melonjak.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, merujuk data jumlah pelanggan pada Minggu (13/3), pelanggan KA jarak jauh di Daop 8 tercatat sebanyak 8.287 pelanggan.
Baca Juga:
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Bisa Dipesan H-30
Sementara Minggu sebelumnya atau saat uji RT-PCR/Antigen sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan.
"Memang ada peningkatan yang tidak terlalu signifikan, sebesar 8 persen, atau 609 pelanggan," tutur Luqman saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Ia menambahkan, untuk operasional KA di Daop 8 di bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA.
"Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," tuturnya.
Baca Juga:
Calon Penumpang Kereta Api Baru Sembuh COVID-19 Dilarang Naik
Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster. Kemudian pelanggan tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.
"Bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu, KAI Daop 8 menyediakan layanan antigen di stasiun," ujar Luqman.
Selama di dalam KA maupun di lingkungan stasiun, seluruh pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker dengan benar, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Kemudian menjaga jarak, tidak berkerumun, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Luqman. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Kereta Api Garut-Jakarta Diuji Coba, Bawa Rombongan Bupati
Bagikan
Berita Terkait
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit
KA Purwojaya Anjlok, Perjalanan 4 Kereta Daop 6 Terlambat
KA Purwojaya Anjlok Bikin Jadwal Kereta di Daop Madiun 'Ambya' Berjam-jam!
Tiga Gerbong KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin, Petugas KAI Pasang Tali Pembatas untuk Jauhkan Penonton
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
KAI dan Pemerintah Inggris Kembangkan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen