Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Syarat PCR dan Antigen Ditiadakan, Okupansi Penumpang Kereta Api Masih Landai

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 Maret 2022
Syarat PCR dan Antigen Ditiadakan, Okupansi Penumpang Kereta Api Masih Landai

Kondisi penumpang di Stasiun KA Surabaya Pasar Turi. (Foto: MP/Don)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meniadakan syarat tes PCR dan antigen COVID-19 untuk penumpang kereta api. Aturan itu diberlakukannya melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 terkait peniadaan kewajiban PCR/antigen.

Meski ada aturan peniadaan tes COVID-19 tersebut, kondisi penumpang kereta api (KA) di Daop 8 Surabaya okupansinya belum melonjak.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, merujuk data jumlah pelanggan pada Minggu (13/3), pelanggan KA jarak jauh di Daop 8 tercatat sebanyak 8.287 pelanggan.

Baca Juga:

Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Bisa Dipesan H-30

Sementara Minggu sebelumnya atau saat uji RT-PCR/Antigen sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan.

"Memang ada peningkatan yang tidak terlalu signifikan, sebesar 8 persen, atau 609 pelanggan," tutur Luqman saat dikonfirmasi, Senin (14/3).

Ia menambahkan, untuk operasional KA di Daop 8 di bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA.

"Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," tuturnya.

Baca Juga:

Calon Penumpang Kereta Api Baru Sembuh COVID-19 Dilarang Naik

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster. Kemudian pelanggan tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.

"Bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu, KAI Daop 8 menyediakan layanan antigen di stasiun," ujar Luqman.

Selama di dalam KA maupun di lingkungan stasiun, seluruh pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker dengan benar, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Kemudian menjaga jarak, tidak berkerumun, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Luqman. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Kereta Api Garut-Jakarta Diuji Coba, Bawa Rombongan Bupati

#Kereta Api #COVID-19 #PT KAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ajak Penumpang Bawa Tumbler, PT KAI Sudah Sediakan 124 Unit Water Station
Kemudahan memperoleh air minum dapat membantu pelanggan menjaga kondisi tubuh, mengisi botol minum anak, maupun memenuhi kebutuhan minum sebelum melanjutkan perjalanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ajak Penumpang Bawa Tumbler, PT KAI Sudah Sediakan 124 Unit Water Station
Indonesia
KAI Beri Diskon 20 Persen, 609.657 Lansia Manfaatkan Tarif Reduksi KAI
Sebanyak 609.657 lansia memanfaatkan tarif reduksi KAI pada Januari-Juni 2026, naik 31,09 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 26 Juli 2026
KAI Beri Diskon 20 Persen, 609.657 Lansia Manfaatkan Tarif Reduksi KAI
Indonesia
PT KAI Rampungkan Pengadaan 54 Lokomotif CC205 Teranyar, Bisa Angkut 85 Juta Ton Batu Bara Per Tahun
Pengadaan 54 lokomotif CC205 menjadi bagian dari penyiapan sarana untuk merespons kebutuhan layanan batu bara dan komoditas lainnya di Sumatra bagian selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
PT KAI Rampungkan Pengadaan 54 Lokomotif CC205 Teranyar, Bisa Angkut 85 Juta Ton Batu Bara Per Tahun
Indonesia
KAI dan INKA Mulai Integrasi Strategis, Kebutuhan KRL hingga 2040 Diproyeksikan Capai 156 Rangkaian
KAI dan INKA memulai integrasi strategis untuk memperkuat industri kereta api nasional. Kebutuhan KRL hingga 2040 diproyeksikan mencapai 156 rangkaian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KAI dan INKA Mulai Integrasi Strategis, Kebutuhan KRL hingga 2040 Diproyeksikan Capai 156 Rangkaian
Indonesia
PT KAI Habiskan 119,44 Juta Liter BBM Bersubsidi, Mulai Beralih ke B50
KAI mulai menerapkan penggunaan biodiesel B50 secara bertahap pada armada diesel sejak 1 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
PT KAI Habiskan 119,44 Juta Liter BBM Bersubsidi, Mulai Beralih ke B50
Indonesia
Perkuat Keselamatan Jalur Kereta Api, Balai Yasa Kiaracondong Bangun Jembatan Baja Seberat 138 Ton
Seluruh produk yang dihasilkan Balai Yasa Kiaracondong ditujukan untuk menjaga keandalan rel dan jembatan yang menjadi tulang punggung operasional kereta api.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Perkuat Keselamatan Jalur Kereta Api, Balai Yasa Kiaracondong Bangun Jembatan Baja Seberat 138 Ton
Indonesia
Kelas Eksekutif KAI Makin Diminati, Jumlah Penumpang Naik Jadi 7,5 Juta pada Semester I 2026
Kelas eksekutif KAI kini makin diminati. Jumlah penumpang naik menjadi 7,5 juta pada semester I 2026.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kelas Eksekutif KAI Makin Diminati, Jumlah Penumpang Naik Jadi 7,5 Juta pada Semester I 2026
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Indonesia
KAI Tangani 320 Perlintasan Kereta Sepanjang 2026, Tutup 225 Jalur Liar Demi Keselamatan
KAI menangani 320 titik perlintasan kereta sepanjang Januari–7 Juli 2026, termasuk menutup 225 perlintasan liar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
KAI Tangani 320 Perlintasan Kereta Sepanjang 2026, Tutup 225 Jalur Liar Demi Keselamatan
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Bagikan