Syarat PCR dan Antigen Ditiadakan, Okupansi Penumpang Kereta Api Masih Landai
Kondisi penumpang di Stasiun KA Surabaya Pasar Turi. (Foto: MP/Don)
MerahPutih.com - Pemerintah meniadakan syarat tes PCR dan antigen COVID-19 untuk penumpang kereta api. Aturan itu diberlakukannya melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 terkait peniadaan kewajiban PCR/antigen.
Meski ada aturan peniadaan tes COVID-19 tersebut, kondisi penumpang kereta api (KA) di Daop 8 Surabaya okupansinya belum melonjak.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, merujuk data jumlah pelanggan pada Minggu (13/3), pelanggan KA jarak jauh di Daop 8 tercatat sebanyak 8.287 pelanggan.
Baca Juga:
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Bisa Dipesan H-30
Sementara Minggu sebelumnya atau saat uji RT-PCR/Antigen sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan.
"Memang ada peningkatan yang tidak terlalu signifikan, sebesar 8 persen, atau 609 pelanggan," tutur Luqman saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Ia menambahkan, untuk operasional KA di Daop 8 di bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA.
"Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," tuturnya.
Baca Juga:
Calon Penumpang Kereta Api Baru Sembuh COVID-19 Dilarang Naik
Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster. Kemudian pelanggan tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.
"Bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu, KAI Daop 8 menyediakan layanan antigen di stasiun," ujar Luqman.
Selama di dalam KA maupun di lingkungan stasiun, seluruh pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker dengan benar, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Kemudian menjaga jarak, tidak berkerumun, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Luqman. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Kereta Api Garut-Jakarta Diuji Coba, Bawa Rombongan Bupati
Bagikan
Berita Terkait
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru