Peserta CPNS Laporkan Kemenkumham DIY ke Ombudsman
Beberapa peserta CPNS tengah melapor ke ORI DIY. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Enam peserta seleksi CPNS di Kanwil Kemenkumham DIY melaporkan proses perekrutan pegawai ke Ombudsman RI (ORI) DIY. Mereka memprotes peraturan Menpan No 24 Tahun 2017 yang terbit pada 3 Oktober 2017. Akibat adanya peraturan tersebut, para peserta CPNS merasa dirugikan karena tak bisa mendaftar ke kanwil daerah lain.
Salah seorang peserta CPNS berinisial MEP asal Wonosari Gunung Kidul menjelaskan peserta yang lulus nilai ambang batas (passing grade) tetapi tidak diterima di wilayah DIY, bisa mengajukan pindah kantor. Mereka tetap harus mengikuti ujian kembali jika ingin diterima di kanwil lainnya. Hal ini berdasarkan pengumuman dari Kemenkumham beberapa bulan lalu.
Sayangnya pengumuman tersebut dianulir dengan keluarnya Peraturan Menpan RB No 24 2017.
"Di Permen PAN RB itu dikatakan para peserta yang sudah lolos passing grade tidak bisa mendaftar ke kanwil Kemenkumham daerah lain. Yang boleh daftar hanyalah mereka yang berasal dari daerah itu sendiri," jelas pria yang masih kuliah di UNY ini di Kantor Ombustman RI Yogyakarta, Jumat (6/10).
Ia merasa kecewa dengan peraturan tersebut. Sebab dirinya telah lolos ujian pasing grade (nilai ambang batas). Namun, ia tidak bisa mendaftar ke kanwil Kemekumham lainnya. Di sisi lain ia juga tidak diterima sebagai CPNS di DIY karena tak lolos peringkat. Ia telah mencoba meminta penjelasan kepada Kemenkumhan DIY. Hanya saja pihak Kemenkumham DIY tak bisa berbuat banyak.
Kekecewaan juga dirasakan oleh NA, pendaftar lainnya. Wanita asal Sewon Bantul ini tak lolos seleksi jadi CPNS DIY tapi telah melewati nilai passing grade. Ia merasa pemerintah memberikan janji palsu kepada para CPNS yang sudah lolos nilai passing grade.
NA menjelaskan di pengumuman Kemenkumham disebutkan peserta yang lulus SKD di suatu wilayah diberi kesempatan untuk berpindah ke wilayah lain yang kuota formasinya belum mencukupi. Syaratnya daftar lagi dan ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Tapi tiba-tiba keluar Permen PAN RB itu. Saya heran kok peraturannya saling bertabrakan satu sama lain," kata wanita yang sudah lulus UNY ini.
Keenam peserta CPNS ini menyayangkan adanya pengotak-kotakkan penerimaan CPNS di Kemenkumham DIY. Keenamnya megaku ada sekitar ratusan peserta CPNS lainnya yang turut kecewa dengan peraturan Kemenpan RB ini.
Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan ini. Berkas-berkas serta peraturan soal penerimaan CPNS Kemenkumham turut akan dilihat kembali.
"ORI DIY juga akan melaporkan tumpang tindih peraturan ini ke ORI pusat . Minggu depan kami akan meminta keterangan dari Kemenkumham DIY," kata Budhi. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ombudsman Ajak Masyarakat Terlibat Pengawasan Pelayanan Publik
Bagikan
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP