Pesawat T-50i Golden Eagle Layak Terbang dan Penuhi Kualifikasi
Asap mengepul di lokasi Pesawat Jet Latihan TNI AU yang jatuh Minggu, (20/12) (Foto: Twitter @pattubletto)
MerahPutih Peristiwa - Jatuhnya pesawat latihan tempur T-50i Golden Eagle diacara Gebyar Dirgantara 2015, dalam rangka memperingati HUT ke-70 Akademi Angkatan Udara Yogyakarta.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto, sudah lulus kualifikasi penerbang. Hal tersebut diungkapkan dalam jumpa media di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta (20/12).
"Jadi kalau kita menanyakan kualifikasi penerbang nya tidak diragukan, dia adalah komandan skuadron. Tentunya adalah orang pilihan untuk menerbangkan pesawat tersebut. Dia adalah penerbang terbaik, lulusan Akabri AU tahun 2005. Dan diberikan tanggung jawab sebagai komandan skuadron. Tentunya salah seorang yang terpilih," ujarnya.
Pesawat latihan tempur T-50i Golden Eagle adalah pesawat yang dibeli Indonesia pada masa pemerintahan presiden SBY. Yang dibeli pada tahun 2013 dan mulai beroprasi pada Februari 2014.
"Kemudian untuk detail pesawat, pesawat ini adalah bikinan Korea yang datang ke indonesia tahun 2012/2013 pesawat itu relatif baru. Karena baru dipakai beropras pada februari 2014," jawabnya.(aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Pesawat ke-2 A400M MRTT Bagi Indonesia Uji Terbang di Spanyol
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim