Perubahan Drastis! Ini 4 Aturan Baru Haji 2025 yang Harus Diperhatikan Jemaah

Ilustrasi- Seorang petugas membawa jemaah calon haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)
Merahputih.com - Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M semakin dekat, dengan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi dijadwalkan mulai 2 Mei 2025. Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menginformasikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian aturan baru menjelang operasional haji.
Aturan pertama adalah penetapan batas akhir masuk jemaah umrah, yaitu 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi harus meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025.
Baca juga:
Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Layanan Bagi Jemaah Haji, Disiapkan di 3 Embarkasi
Aturan kedua adalah larangan masuk Makkah tanpa visa haji, yang berlaku mulai 29 April 2025. Bagi ekspatriat, larangan ini berlaku mulai 23 April 2025. Izin masuk hanya diberikan kepada warga yang terdaftar resmi di Makkah, pemegang visa haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Pelanggaran akan berakibat pada penolakan masuk dan pemulangan.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," sebut Nasrullah.
Aturan ketiga adalah penangguhan izin umrah melalui platform Nusuk, yang berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Warga negara Saudi, negara-negara GCC, ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak dapat mengajukan izin umrah selama periode ini.
Baca juga:
BPKH Bakal Sediakan 2,4 Juta Porsi Makanan Saat Puncak Ibadah Haji di Mekkah
Aturan keempat adalah larangan bagi hotel di Makkah untuk menerima jemaah tanpa visa haji, yang berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama musim haji.
Kementerian Agama Indonesia telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H, dengan jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025, dan keberangkatan bertahap ke Tanah Suci dimulai pada 2 Mei 2025.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
