Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers soal status kewartawanan Edy Mulyadi serta Forum News Network (FNN) sebagai perusahaan media tempat Edy bekerja.
"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait dengan status kewartawanan dan perusahaan medianya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (18/12).
Baca Juga:
Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai
Pasalnya, dalam agenda pemeriksaan pada hari Kamis (17/12), Edy dinilai kurang kooperatif saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kemarin, Saudara EM menolak diperiksa karena (beralasan) menyangkut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tuturnya.
Sikap Edy tersebut disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan Edy untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.
Setelah surat klarifikasi dikirim ke Dewan Pers, Rian berharap Dewan Pers segera memberikan tanggapan dan petunjuk untuk Polri soal produk jurnalistik Edy.
"Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," kata Rian.
Baca Juga:
Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia
Wartawan FNN Edy Mulyadi diketahui membuat video hasil reportasenya di lokasi bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan para Laskar FPI. Video itu, sebagaimana dikutip Antara, kemudian diunggahnya di akun YouTube "Bang Edy Channel".
Reportase dilakukan Edy untuk mengungkap insiden antara polisi dan Laskar FPI pengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari yang berbuntut tewasnya enam orang laskar FPI. (*)