Persepi Sanksi Poltracking, Imbas Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta


Debat Pilkada Jakarta 2024. Foto MerahPutih/Didik
MerahPutih.com - Lembaga Survei Poltracking dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait hasil survei Pilkada Jakarta yang menyatakan elektabilitas pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) unggul.
“Dewan Etik Persepi telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia,” kata Ketua Dewan Etik Persepi Prof Asep Saefuddin PhD, didampingi Anggota Persepi Prof Dr Hamdi Muluk dan Prof Saiful Mujani PhD, saat membacakan Keputusan, Senin (4/11).
Menurut Dewan Etik Persepi, dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan jawaban tertulis dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan bahwa Lembaga LSI telah melakukan survei sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) survei opini publik.
“Pemeriksaan metode LSI dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” sebut Dewan Etik Persepi.
Baca juga:
Sebaliknya terhadap pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 202, Dewan Etik Persepi tidak bisa menyatakan apa yang dilakukan Poltracking sesuai dengan SOP survei opini publik.
“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia,” sebut Dewan Etik Persepi.
Dewan Etik Persepi tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan.
Sebab dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik Persepi.
Baca juga:
2 Kadernya Ketemu Cagub Pramono Anung, PKB DKI tak Jatuhkan Sanksi
Poltracking beralasan bahwa data asli survei sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.
Kemudian saat penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.
Selanjutnya dalam pemeriksaan kedua, 2 November 2024, Dewan Etik Persepi kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei.
Namun lagi-lagi Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.
Baca juga:
Komisi I DPR dan BIN Rapat Tertutup Bahas Keamanan Pilkada 2024
Lalu, pada 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik Persepi menerima raw data dari Poltracking Indonesia yang mengaku telah berhasil memulihkan data dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.
Setelah menerima data dari Poltracking, Dewan Etik Persepi lalu membandingkan dua data dari Poltracking dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.
“Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik Persepi tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan bahwa pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP,” sebut Dewan Etik Persepi.
Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
“Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” tegas Dewan Etik Persepi.
Ketidakmampuan Poltracking menunjukkan data-data itu membuat Dewan Etik Persepi memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia.
“Ke depan Poltracking tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi. Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Etik Persepi, di Jakarta, 4 November 2024,” Demikian Keputusan Dewan Etik Persepi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Survei IPO: Kinerja Presiden Prabowo Subianto Dinilai Memuaskan, Program MBG Unggul di Mata Publik

Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Kinerja Tertinggi Pulau Jawa, Terendah Gubernur Banten

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

Hasil Survei: Hasan Nasbi Anggota Kabinet Prabowo 'Paling Dibenci’ Netizen

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta

Kepuasan Publik di Awal Kepemimpinan Prabowo Lebih Tinggi Dibanding Jokowi

Hasil Survei Litbang Kompas: 80,9 Persen Rakyat Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran

Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov

Kepastian Jadwal Pelantikan Pramono Jadi Gubernur Jakarta 7 Februari Tergantung Keppres
