Persepi Sanksi Poltracking, Imbas Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 04 November 2024
Persepi Sanksi Poltracking, Imbas Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta

Debat Pilkada Jakarta 2024. Foto MerahPutih/Didik

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Survei Poltracking dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait hasil survei Pilkada Jakarta yang menyatakan elektabilitas pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) unggul.

“Dewan Etik Persepi telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia,” kata Ketua Dewan Etik Persepi Prof Asep Saefuddin PhD, didampingi Anggota Persepi Prof Dr Hamdi Muluk dan Prof Saiful Mujani PhD, saat membacakan Keputusan, Senin (4/11).

Menurut Dewan Etik Persepi, dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan jawaban tertulis dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan bahwa Lembaga LSI telah melakukan survei sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) survei opini publik.

“Pemeriksaan metode LSI dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” sebut Dewan Etik Persepi.

Baca juga:

KPU Solo Mulai Sortir 454.487 Surat Suara Pilkada 2024

Sebaliknya terhadap pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 202, Dewan Etik Persepi tidak bisa menyatakan apa yang dilakukan Poltracking sesuai dengan SOP survei opini publik.

“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia,” sebut Dewan Etik Persepi.

Dewan Etik Persepi tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan.

Sebab dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik Persepi.

Baca juga:

2 Kadernya Ketemu Cagub Pramono Anung, PKB DKI tak Jatuhkan Sanksi

Poltracking beralasan bahwa data asli survei sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.

Kemudian saat penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.

Selanjutnya dalam pemeriksaan kedua, 2 November 2024, Dewan Etik Persepi kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei.

Namun lagi-lagi Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.

Baca juga:

Komisi I DPR dan BIN Rapat Tertutup Bahas Keamanan Pilkada 2024

Lalu, pada 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik Persepi menerima raw data dari Poltracking Indonesia yang mengaku telah berhasil memulihkan data dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.

Setelah menerima data dari Poltracking, Dewan Etik Persepi lalu membandingkan dua data dari Poltracking dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.

“Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik Persepi tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan bahwa pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP,” sebut Dewan Etik Persepi.

Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.

“Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” tegas Dewan Etik Persepi.

Ketidakmampuan Poltracking menunjukkan data-data itu membuat Dewan Etik Persepi memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia.

“Ke depan Poltracking tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi. Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Etik Persepi, di Jakarta, 4 November 2024,” Demikian Keputusan Dewan Etik Persepi. (Pon)

#Survei #Pilkada Jakarta #Hasil Survei
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Survei IPO: Kinerja Presiden Prabowo Subianto Dinilai Memuaskan, Program MBG Unggul di Mata Publik
Secara keseluruhan, kinerja Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024 dinilai memuaskan oleh 81% masyarakat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Juni 2025
Survei IPO: Kinerja Presiden Prabowo Subianto Dinilai Memuaskan, Program MBG Unggul di Mata Publik
Indonesia
Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Kinerja Tertinggi Pulau Jawa, Terendah Gubernur Banten
Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja enam gubernur di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Kinerja Tertinggi Pulau Jawa, Terendah Gubernur Banten
Indonesia
Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta
Pramono mengaku tidak mengamini doa Riza karena belum sepenuhnya bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta
Indonesia
Hasil Survei: Hasan Nasbi Anggota Kabinet Prabowo 'Paling Dibenci’ Netizen
Disusul urutan kedua, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan 71 persen penilaian negatif.
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Hasil Survei: Hasan Nasbi Anggota Kabinet Prabowo 'Paling Dibenci’ Netizen
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Indonesia
KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta
Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp 656.170.587.415, dan putaran 2 sebesar Rp 319.806.721.135.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta
Indonesia
Kepuasan Publik di Awal Kepemimpinan Prabowo Lebih Tinggi Dibanding Jokowi
Survei 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diselenggarakan pada Januari 2015, misalnya, mencatatkan derajat kepuasan publik sebesar 65,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025
Kepuasan Publik di Awal Kepemimpinan Prabowo Lebih Tinggi Dibanding Jokowi
Indonesia
Hasil Survei Litbang Kompas: 80,9 Persen Rakyat Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
Hasil survei Litbang Kompas mengungkapkan, 80,9 persen rakyat puas dengan kinerja Prabowo-Gibran.
Soffi Amira - Senin, 20 Januari 2025
Hasil Survei Litbang Kompas: 80,9 Persen Rakyat Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
Indonesia
Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov
Dana hibah yang akan dikembalikan KPU Jakarta ke Pemprov akan tergolong sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA).
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov
Indonesia
Kepastian Jadwal Pelantikan Pramono Jadi Gubernur Jakarta 7 Februari Tergantung Keppres
Pelantikan gubernur-wakil gubernur masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Tapi, bila tidak ada perubahan, maka akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Januari 2025
Kepastian Jadwal Pelantikan Pramono Jadi Gubernur Jakarta 7 Februari Tergantung Keppres
Bagikan