Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 04 Desember 2024
Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menetapkan upah minimum seluruh daerah di Indonesia untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib naik 6,5 persen.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang melandasi Menteri Yassierli menerbitkan Permenaker 16/2025, yakni untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usah, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025," demikian isi Permenaker, yang dikutip Rabu (4/12).

Baca juga:

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Kadin Sebut PHK Bisa Tak Terhindarkan

Dalam Permenaker itu, Yassierli juga menginstruksi seluruh gubernur wajib menerbitkan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambatnya pekan depan 11 Desember 2024. Adapun, bagi para bupati dan walikota harus menerbitkan upah minimum kabupaten/kota pekan atau UMK sepekan kemudian, yakni 18 Desember 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan pemerintah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

“UMP 2025 kan landasannya itu baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Airlangga menyebut, pemerintah telah melihat biaya tenaga kerja (cost of labor) di tiap sektor. Untuk sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja sebesar 30 persen. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruhnya di bawah 15 persen. “Jadi, pemerintah sudah melibat struktur biaya (cost structure) di tiap sektornya,” ujarnya.

Baca juga:

Pengusaha dan Buruh Diminta Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Adapun terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyatakan persoalan itu sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 kemarin. “PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” tandas Airlangga. (*)

# Yassierli #Upah Minimum Nasional #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli dan Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
"Terkait Menteri Ketenagakerjaan saudara IF dan Y ini, tentunya kita lihat dulu, sekarang sedang diperdalam," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli dan Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,28 Juta Orang, Menaker: ‘No Comment’
Yassierli mengakui bahwa benar adanya pengangguran, namun hal tersebut harus dibandingkan dengan angka kesempatan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,28 Juta Orang, Menaker: ‘No Comment’
Indonesia
PHK Hingga April 2025 Tembus 24.036 Pekerja: Terbanyak Terjadi di Jateng, Riau, hingga Jakarta
Menaker Yassierli sebut tujuh alasan utama yang paling dominan penyebab tingginya tingkat PHK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
PHK Hingga April 2025 Tembus 24.036 Pekerja: Terbanyak Terjadi di Jateng, Riau, hingga Jakarta
Indonesia
Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator
Menaker tidak membeberkan siapa investor baru yang berminat untuk mengoperasionalkan kembali aset PT Sritex pasca pailit.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Maret 2025
Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator
Indonesia
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Desember 2024
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
Indonesia
Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%
Pemenaker menginstruksi seluruh gubernur wajib menerbitkan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambatnya pekan depan 11 Desember 2024
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Desember 2024
Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%
Indonesia
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 6,5 persen
Pengumuman soal kenaikan upah minimum nasional 2025 itu dilakukan setelah Prabowo menggelar rapat internal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
Frengky Aruan - Jumat, 29 November 2024
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 6,5 persen
Indonesia
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Andika Pratama - Sabtu, 19 November 2022
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Bagikan