Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menetapkan upah minimum seluruh daerah di Indonesia untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib naik 6,5 persen.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang melandasi Menteri Yassierli menerbitkan Permenaker 16/2025, yakni untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usah, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025," demikian isi Permenaker, yang dikutip Rabu (4/12).
Baca juga:
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Kadin Sebut PHK Bisa Tak Terhindarkan
Dalam Permenaker itu, Yassierli juga menginstruksi seluruh gubernur wajib menerbitkan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambatnya pekan depan 11 Desember 2024. Adapun, bagi para bupati dan walikota harus menerbitkan upah minimum kabupaten/kota pekan atau UMK sepekan kemudian, yakni 18 Desember 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan pemerintah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
“UMP 2025 kan landasannya itu baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).
Airlangga menyebut, pemerintah telah melihat biaya tenaga kerja (cost of labor) di tiap sektor. Untuk sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja sebesar 30 persen. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruhnya di bawah 15 persen. “Jadi, pemerintah sudah melibat struktur biaya (cost structure) di tiap sektornya,” ujarnya.
Baca juga:
Pengusaha dan Buruh Diminta Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Adapun terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyatakan persoalan itu sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 kemarin. “PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” tandas Airlangga. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli dan Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,28 Juta Orang, Menaker: ‘No Comment’

PHK Hingga April 2025 Tembus 24.036 Pekerja: Terbanyak Terjadi di Jateng, Riau, hingga Jakarta

Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator

Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan

Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%

Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 6,5 persen

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
