MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) pada Jumat (12/3) kemarin.
Mereka yang diperiksa ialah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Baca Juga
Kasus Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (13/3).
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel. Pemeriksaan terhadap tujuh PNS tersebut sekaligus memenuhi berkas perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Mesin Penggilingan Tebu di PTPN