MerahPutih.Com - Polemik pasal zina dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendorong Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) ikut terlibat memberikan sumbang saran.
Pasalnya, Draft rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), saat ini masih sedang berlangsung pembahasannya di Panja Komisi III DPR RI bersama dengan Tim Perumus Pemerintah.
Diketahui, hampir semua pasal-pasal yang terdiri dari 735 pasal itu dapat disepakati, namun ada beberapa hal yang masih pending. Pasal yang masih pending itu ada 14 butir diantaranya, terkait rumusan hukum yang hidup dalam masyarakat, tentang usia 70 tahun menjadi 75 tahun untuk sejauh mungkin tidak dijatuhkan hukum penjara.
Kemudian, tentang penempatan tindak pidana khusus yang dianggap core crime seperti tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terkait melakukan hidup bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan yang sah.
Target penyelesaian di DPR sebagaimana informasi yang beredar semula adalah pada masa sidang DPR April, namun kemudian berubah menjadi pada masa sidang bulan Agustus 2018 mendatang.
Penundaan ini selain untuk menyelesaikan hal-hal yang masih pending juga sekaligus untuk mensosialisasikan ke pihak-pihak yang dianggap masih perlu seperti Mahkamah Agung, akademisi, dan internal partai politik. Karena itu, masih ada kesempatan untuk memberikan masukan sekalipun agaknya sudah terbatas.
Perhimpunan Indonesia Tionghoa atau Perhimpunan INTI akan menyampaikan saran dan pertimbangan terhadap Pasal 488 RUU KUHP mengenai pengaturan pemidanaan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Perhimpunan INTI, Beny Suwandi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas poin tersebut sebelum nantinya memberikan usulan ke Pansus.
"Mungkin dalam waktu dekat ini INTI akan melakukan rapat internal memang ada satu dua poin yang menurut kami pengaturannya sangat masuk ke wilayah pribadi," kata Beni usai acara seminar bertajuk "Pembahasan RUU KUHP dan Implikasinya terhadap Masyarakat" di Auditorium Sekretariat INTI Pusat, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
Beny menilai, Pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Dia khawatir aksi persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa, Tanggerang beberapa waktu lalu akan kembali terjadi.
Aksi persekusi tersebut pun diabadikan melalui video di mana tampak pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.
"Nanti tidak hanya yang berwajib (aparat) yang melakukan tindakan tapi dari tetangga, masyarakat main hakim sendiri. Nah ini yang harus kita hindari jangan sampai terjadi seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana meminta pasal tentang pemidanaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dihapuskan dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Kami menyarankan Pasal 488 RUU KUHP tentang pemidanaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dihapus karena berpotensi mengkriminalkan warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara," kata Azriana beberapa waktu lalu.
Azriana mengatakan saran Komnas Perempuan itu bukan berarti pihaknya setuju dengan gaya hidup bersama tanpa perkawinan, apalagi yang hanya didasari pergaulan bebas.
Menurut dia, hidup bersama tanpa perkawinan berpotensi menimbulkan eksploitasi seksual, terutama pada perempuan.
Namun, ada beberapa hal yang mungkin terjadi sehingga ada pasangan yang hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang dicatatkan di kantor urusan agama atau catatan sipil.
"Bisa jadi pasangan tersebut sudah menikah secara agama atau adat, tetapi mengalami hambatan untuk mencatatkan perkawinannya. Dengan pasal 288 RUU KUHP, mereka rentan dikriminalkan," tuturnya.
Azriana mencontohkan perkawinan secara adat, perkawinan yang dilakukan para penghayat aliran kepercayaan dan perkawinan beda agama. Pasangan yang menikah melalui cara tersebut berpotensi kesulitan mencatatkan perkawinannya.
"Kriminalisasi juga bisa terjadi terhadap perempuan yang terikat perkawinan poligami karena Undang-Undang Perkawinan membolehkan perkawinan poligami dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama. Seringkali perkawinan poligami dilakukan tanpa ada izin dari istri pertama, sehingga tidak dicatatkan." tandasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Perhimpunan INTI dan UKP Pancasila Tandatangani MoU