Headline

Perhimpunan INTI Sampaikan Saran Terkait Pasal Zina dalam RUU KUHP

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 11 Mei 2018
Perhimpunan INTI Sampaikan Saran Terkait Pasal Zina dalam RUU KUHP

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Perhimpunan INTI, Beny Suwandi (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polemik pasal zina dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendorong Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) ikut terlibat memberikan sumbang saran.

Pasalnya, Draft rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), saat ini masih sedang berlangsung pembahasannya di Panja Komisi III DPR RI bersama dengan Tim Perumus Pemerintah.

Diketahui, hampir semua pasal-pasal yang terdiri dari 735 pasal itu dapat disepakati, namun ada beberapa hal yang masih pending. Pasal yang masih pending itu ada 14 butir diantaranya, terkait rumusan hukum yang hidup dalam masyarakat, tentang usia 70 tahun menjadi 75 tahun untuk sejauh mungkin tidak dijatuhkan hukum penjara.

Kemudian, tentang penempatan tindak pidana khusus yang dianggap core crime seperti tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terkait melakukan hidup bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan yang sah.

Pengurus INTI bersama UKIP Pancasila
Pengurus Perhimpunan INTI bersama Ketua UKP Pancasila Yudi Latif usai penandatanganan MoU pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sendiri, Jakarta. (Foto: MP/Fadli)

Target penyelesaian di DPR sebagaimana informasi yang beredar semula adalah pada masa sidang DPR April, namun kemudian berubah menjadi pada masa sidang bulan Agustus 2018 mendatang.

Penundaan ini selain untuk menyelesaikan hal-hal yang masih pending juga sekaligus untuk mensosialisasikan ke pihak-pihak yang dianggap masih perlu seperti Mahkamah Agung, akademisi, dan internal partai politik. Karena itu, masih ada kesempatan untuk memberikan masukan sekalipun agaknya sudah terbatas.

Perhimpunan Indonesia Tionghoa atau Perhimpunan INTI akan menyampaikan saran dan pertimbangan terhadap Pasal 488 RUU KUHP mengenai pengaturan pemidanaan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Perhimpunan INTI, Beny Suwandi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas poin tersebut sebelum nantinya memberikan usulan ke Pansus.

Pengurus INTI bersama Gubernur Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Perhimpunan INTI. (Ist)

"Mungkin dalam waktu dekat ini INTI akan melakukan rapat internal memang ada satu dua poin yang menurut kami pengaturannya sangat masuk ke wilayah pribadi," kata Beni usai acara seminar bertajuk "Pembahasan RUU KUHP dan Implikasinya terhadap Masyarakat" di Auditorium Sekretariat INTI Pusat, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).

Beny menilai, Pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Dia khawatir aksi persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa, Tanggerang beberapa waktu lalu akan kembali terjadi.

Aksi persekusi tersebut pun diabadikan melalui video di mana tampak pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.

"Nanti tidak hanya yang berwajib (aparat) yang melakukan tindakan tapi dari tetangga, masyarakat main hakim sendiri. Nah ini yang harus kita hindari jangan sampai terjadi seperti itu," pungkasnya.

Ramah tamah pengurus INTI
Ramah tamah dan diskusi pengurus Perhimpunan INTI, di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Kamis (9/11). (MP/Asropih Opih)

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana meminta pasal tentang pemidanaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dihapuskan dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Kami menyarankan Pasal 488 RUU KUHP tentang pemidanaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dihapus karena berpotensi mengkriminalkan warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara," kata Azriana beberapa waktu lalu.

Azriana mengatakan saran Komnas Perempuan itu bukan berarti pihaknya setuju dengan gaya hidup bersama tanpa perkawinan, apalagi yang hanya didasari pergaulan bebas.

Menurut dia, hidup bersama tanpa perkawinan berpotensi menimbulkan eksploitasi seksual, terutama pada perempuan.

Namun, ada beberapa hal yang mungkin terjadi sehingga ada pasangan yang hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang dicatatkan di kantor urusan agama atau catatan sipil.

"Bisa jadi pasangan tersebut sudah menikah secara agama atau adat, tetapi mengalami hambatan untuk mencatatkan perkawinannya. Dengan pasal 288 RUU KUHP, mereka rentan dikriminalkan," tuturnya.

Azriana mencontohkan perkawinan secara adat, perkawinan yang dilakukan para penghayat aliran kepercayaan dan perkawinan beda agama. Pasangan yang menikah melalui cara tersebut berpotensi kesulitan mencatatkan perkawinannya.

"Kriminalisasi juga bisa terjadi terhadap perempuan yang terikat perkawinan poligami karena Undang-Undang Perkawinan membolehkan perkawinan poligami dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama. Seringkali perkawinan poligami dilakukan tanpa ada izin dari istri pertama, sehingga tidak dicatatkan." tandasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Perhimpunan INTI dan UKP Pancasila Tandatangani MoU

#Ketua INTI #Perhimpunan Indonesia Tionghoa #Tionghoa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Cara Unik Rayakan Imlek, 3 Film Horor Pilihan Bertema Budaya Tionghoa
Film-film horor ini menghadirkan nuansa mistis, kutukan, hingga tradisi leluhur kental Tionghoa, sehingga cocok menjadi hiburan menegangkan.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Februari 2026
Cara Unik Rayakan Imlek, 3 Film Horor Pilihan Bertema Budaya Tionghoa
Lifestyle
Makna Imlek 2026: Tahun Shio Kuda Api yang Bawa Energi Perubahan Kuat
Makna Imlek 2026 menandai tahunnya Shio Kuda. Shio ini membawa energi perubahan kuat dan membuka era baru.
Soffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
Makna Imlek 2026: Tahun Shio Kuda Api yang Bawa Energi Perubahan Kuat
Lifestyle
7 Tradisi Imlek yang Masih Lestari di Indonesia, Jadi Simbol Harapan dan Kebersamaan
Tradisi Imlek di Indonesia ini masih biasa dilakukan oleh masyarakat Tionghoa. Tradisi itu menjadi simbol harapan dan kebersamaan.
Soffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
7 Tradisi Imlek yang Masih Lestari di Indonesia, Jadi Simbol Harapan dan Kebersamaan
Berita Foto
Ornamen Tionghua Hiasi Pusat Perbelanjaan Jelang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Jakarta
Pengunjung berfoto bersama dengan latar belakang Ornamen Oriental Khas Imlek di Pusat Perbelanjaan Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 11 Februari 2026
Ornamen Tionghua Hiasi Pusat Perbelanjaan Jelang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Jakarta
Tradisi
Warna Merah dan Imlek, Simbol Perayaan dan Harapan Keberuntungan
Warna merah dalam kebudayaan Tionghoa merupakan salah satu budaya yang paling kaya akan simbol.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
 Warna Merah dan Imlek, Simbol Perayaan dan Harapan Keberuntungan
Indonesia
26 Tahun Kiprah Perhimpunan INTI, Ambil Peran Merajut Kebinekaan Indonesia
Perhimpunan INTI yang didirikan pada 10 April 1999 ini telah aktif berperan dalam merajut kebinekaan Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 10 April 2025
26 Tahun Kiprah Perhimpunan INTI, Ambil Peran Merajut Kebinekaan Indonesia
Berita Foto
Umat Buddha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Muslim saat Ramadan 1446 H di Vihara Dharma Bakti
Umat membagikan makanan untuk buka puasa bagi umat muslim di Vihara Dharma Bakti, Petak Sembilan, Jakarta Barat, Senin (10/3/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 Maret 2025
Umat Buddha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Muslim saat Ramadan 1446 H di Vihara Dharma Bakti
Berita Foto
Warga Etnis Tionghoa Berburu Pernak-pernik Jelang Perayaan Imlek 2025
Warga Etnis Tionghoa memilih berbagai pernak-pernik Imlek di Kawasan Pecinan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Januari 2025
Warga Etnis Tionghoa Berburu Pernak-pernik Jelang Perayaan Imlek 2025
Indonesia
Komunitas Tionghoa Curhat ke RIDO, Jakarta Harus Punya Gedung Opera Kesenian
Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), menerima masukan dari Komunitas Tionghoa terkait gedung Chinese Opera
Frengky Aruan - Rabu, 23 Oktober 2024
Komunitas Tionghoa Curhat ke RIDO, Jakarta Harus Punya Gedung Opera Kesenian
Indonesia
Bertemu Komunitas Tionghoa, Ridwan Kamil Pamer Punya 20 Karya di China
Ridwan Kamil (RK) atau Bang Emil blusukan di Kawasan Glodok, Jakarta Barat, Rabu (23/10).
Frengky Aruan - Rabu, 23 Oktober 2024
Bertemu Komunitas Tionghoa, Ridwan Kamil Pamer Punya 20 Karya di China
Bagikan