Peretasan Kartu Kredit Warga Jepang Dikendalikan WNI di Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Peretasan Kartu Kredit Warga Jepang Dikendalikan WNI di Indonesia

Bareskrim bersama atase Kepolisian Jepang dalam konferensi persi kejahatan siber pembobolan kartu kredit, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran digital oleh dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial SB dan DK.

Keduanya meretas kartu kredit untuk membeli barang-barang elektronik lalu dijual kembali.

"SB ditangkap di Jepang, dan DK ditangkap di Yogyakarta," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (8/8).

Baca Juga:

Bareskrim Mulai Selidiki Peretasan BSI

Pengungkapan ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian Jepang, atas laporan delapan warganya yang menjadi korban peretasan kartu kredit oleh kedua tersangka.

Vivid menjelaskan, dalam melakukan ekses ilegal tersebut, pelaku menggunakan hacking tools yang diperoleh dari laman 16shop, salah satu penyedia hacking tools yang cukup populer di dunia peretasan.

Kasus serupa pernah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada tahun 2021 dan 2022 dengan korban para pemilik akun Apple, Amazon, Paypal, Cashapp dan American Express dengan kerugian total mencapai Rp 128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.

Hacking tools ini, kata Vivid, merupakan kode (script) yang dapat digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional, hingga kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia.

"Kode tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP/NIK, paspor, nomor telepon, dan data pendukung lainnya," papar Vivid.

Para pelaku melakukan akses ilegal dalam pembelian barang-barang elektronik secara daring di Jepang dengan korban para pemilik akun marketplace B-Stock dan Tsukumo Netshop yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 1,6 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku rentang waktu 2016 sampai dengan 2021.

Para pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info korban tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

"Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB, kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia," ungkap Vivid.

Baca Juga:

Polda Metro Serahkan Bola Panas Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Pelaku SB dan DK merupakan teman lama yang pernah bekerja sebagai disc jockey (DJ) di Bali. Kemudian, SB pindah kerja di Jepang sebagai chef, sedangkan DK masih di Indonesia.

DK merupakan otak dari pelaku kejahatan sedang SB yang berada di Jepang ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang, setelah aktif dikendalikan oleh DK.

"Tujuannya untuk mengelabui. Otak pelaku kejahatan ada di Indonesia, sedangkan komputer untuk meretas akses ada di Jepang. Setelah membobol akses pelaku belanja di marketplace," tutur Vivid.

Pelaku terungkap karena salah satu barang belanjaan selain dikirim melalui pos juga pernah dikirim ke alamat SB di Jepang.

Sehingga, kepolisian Jepang berhasil penangkap pelaku pertama, kemudian terungkap ada pelaku lain berinisial DK di Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses hukum terpisah, SB ditangani oleh kepolisian Jepang, sedangkan DK ditangani Bareskrim Polri.

DK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang ITE berupa ilegal akses dengan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun serta denda Rp 800 juta.

Kemudian Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait modifikasi informasi dan dokumen elektronik, ancaman hukum delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik juga menjerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi seolah-olah autentik dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Penyidik juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara.

Adapun tersangka mengaku perbuatan itu dilakukannya karena motif ekonomi. (Knu)

Baca Juga:

Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti

#Bareskrim #Peretasan #Jepang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemampuan Intai di Kawasan Pasifik Lemah, Jepang Betekad Miliki Kapal Selam Nuklir
Jepang terus mempertahankan tiga prinsip anti-nuklirnya yang melarang negara tersebut memiliki, memproduksi, dan membawa senjata nuklir ke wilayahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Kemampuan Intai di Kawasan Pasifik Lemah, Jepang Betekad Miliki Kapal Selam Nuklir
Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Tekno
Waspadalah! Korea Selatan Peringatkan Kemungkinan Penggunaan AI dalam Peretasan Bank
Kecerdasan buatan (AI) diduga digunakan dalam serangkaian peretasan yang menyasar sektor keuangan di Korea Selatan.
Yusuf Abdillah - Selasa, 06 Oktober 2026
Waspadalah! Korea Selatan Peringatkan Kemungkinan Penggunaan AI dalam Peretasan Bank
Berita Foto
Asian Games 2026: Bintang/Sofyan Raih Medali Perak Voli Pantai
Pasangan voli pantai putra Indonesia, Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi meraih medali perak di Hekinan Ryokuchi Beach Court, Hekinan, Sabtu (3/10/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 03 Oktober 2026
Asian Games 2026: Bintang/Sofyan Raih Medali Perak Voli Pantai
Berita Foto
Asian Games 2026: Tim Sepak Takraw Indonesia Raih Perak Nomor Kuadran
Tim sepak takraw putra Indonesia raih medali perak nomor kuadran putra di Nagoya City Mizuho Park Gymnasium, Nagoya, Jepang, Sabtu (3/10/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 03 Oktober 2026
Asian Games 2026: Tim Sepak Takraw Indonesia Raih Perak Nomor Kuadran
Bagikan