Peretasan Kartu Kredit Warga Jepang Dikendalikan WNI di Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Peretasan Kartu Kredit Warga Jepang Dikendalikan WNI di Indonesia

Bareskrim bersama atase Kepolisian Jepang dalam konferensi persi kejahatan siber pembobolan kartu kredit, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran digital oleh dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial SB dan DK.

Keduanya meretas kartu kredit untuk membeli barang-barang elektronik lalu dijual kembali.

"SB ditangkap di Jepang, dan DK ditangkap di Yogyakarta," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (8/8).

Baca Juga:

Bareskrim Mulai Selidiki Peretasan BSI

Pengungkapan ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian Jepang, atas laporan delapan warganya yang menjadi korban peretasan kartu kredit oleh kedua tersangka.

Vivid menjelaskan, dalam melakukan ekses ilegal tersebut, pelaku menggunakan hacking tools yang diperoleh dari laman 16shop, salah satu penyedia hacking tools yang cukup populer di dunia peretasan.

Kasus serupa pernah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada tahun 2021 dan 2022 dengan korban para pemilik akun Apple, Amazon, Paypal, Cashapp dan American Express dengan kerugian total mencapai Rp 128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.

Hacking tools ini, kata Vivid, merupakan kode (script) yang dapat digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional, hingga kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia.

"Kode tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP/NIK, paspor, nomor telepon, dan data pendukung lainnya," papar Vivid.

Para pelaku melakukan akses ilegal dalam pembelian barang-barang elektronik secara daring di Jepang dengan korban para pemilik akun marketplace B-Stock dan Tsukumo Netshop yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 1,6 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku rentang waktu 2016 sampai dengan 2021.

Para pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info korban tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

"Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB, kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia," ungkap Vivid.

Baca Juga:

Polda Metro Serahkan Bola Panas Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Pelaku SB dan DK merupakan teman lama yang pernah bekerja sebagai disc jockey (DJ) di Bali. Kemudian, SB pindah kerja di Jepang sebagai chef, sedangkan DK masih di Indonesia.

DK merupakan otak dari pelaku kejahatan sedang SB yang berada di Jepang ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang, setelah aktif dikendalikan oleh DK.

"Tujuannya untuk mengelabui. Otak pelaku kejahatan ada di Indonesia, sedangkan komputer untuk meretas akses ada di Jepang. Setelah membobol akses pelaku belanja di marketplace," tutur Vivid.

Pelaku terungkap karena salah satu barang belanjaan selain dikirim melalui pos juga pernah dikirim ke alamat SB di Jepang.

Sehingga, kepolisian Jepang berhasil penangkap pelaku pertama, kemudian terungkap ada pelaku lain berinisial DK di Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses hukum terpisah, SB ditangani oleh kepolisian Jepang, sedangkan DK ditangani Bareskrim Polri.

DK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang ITE berupa ilegal akses dengan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun serta denda Rp 800 juta.

Kemudian Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait modifikasi informasi dan dokumen elektronik, ancaman hukum delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik juga menjerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi seolah-olah autentik dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Penyidik juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara.

Adapun tersangka mengaku perbuatan itu dilakukannya karena motif ekonomi. (Knu)

Baca Juga:

Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti

#Bareskrim #Peretasan #Jepang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Dunia
34 Nyawa Melayang, Jepang Masih Selidik Keterkaitan 9 Kasus dengan Gempa Kumamoto
Jumlah korban tewas gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, naik jadi 34 orang. Otoritas masih menyelidiki 9 kematian terkait bencana.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
34 Nyawa Melayang, Jepang Masih Selidik Keterkaitan 9 Kasus dengan Gempa Kumamoto
Dunia
Hitungan Jam, Korban Gempa Jepang Melonjak Drastis: Siang Ini 28 Orang
Jumlah korban tewas gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, melonjak menjadi 28 orang. Mal Aeon dan pabrik Nippon Paper jadi titik terparah, 10.000 warga mengungsi, listrik dan air bersih terganggu.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Hitungan Jam, Korban Gempa Jepang Melonjak Drastis: Siang Ini 28 Orang
Dunia
Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 17 Orang, Mal Aeon Titik Terparah
Gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, menewaskan 17 orang. Mal Aeon dan pabrik Nippon Paper jadi titik terparah. 10.000 warga mengungsi, listrik dan air bersih terbatas.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 17 Orang, Mal Aeon Titik Terparah
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Bagikan