Peredaran Uang Palsu di Indonesia Capai 2 Lembar Per Satu Juta Lembar


Uang palsu yang disita Polda Metro Jaya.(foto: dok Polda Metro)
MerahPutih.com - Peredaran uang palsu di Indonesia diklaim terus menurun. Tercatat, di tahun 2019, ada 9 PPM (Parts Per Million) atau di dalam satu juta lembar terdapat 9 uang palsu di 2019, Kemudian di 2020-2023 turun menjadi 5 lembar di satu juta lembar.
"Dan sebenarnya tahun 2024 ini tinggal 2 lembar di dalam satu juta lembar," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono mengatakan
Ia menuturkan, penurunan peredaran uang palsu di Tanah Air tersebut berkat kerja sama antarsemua pihak untuk mencegah uang palsu beredar.
"Tentunya ini suatu kerjasama yang baik. Sekali lagi apresiasi kepada semua pihak dan tentunya kami akan menyediakan uang dengan cukup pecahan maupun nominalnya dan yang kami lakukan juga sampai ke pelosok-pelosok supaya rakyat tidak tertipu oleh uang palsu," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Ungkap Lokasi Pabrik Uang Palsu Rp 22 Miliar
Doni mengatakan BI mengapresiasi pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh Kepolisian RI (Polri).
Polda Metro Jaya menindak uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Indonesia mempunyai Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yakni lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Botasupal mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu.
Unsur Botasupal terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Selain itu, di BI, terdapat Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang akan menganalisis rupiah palsu.
Baca juga:
Berawal dari Kediri, Polda Jatim Lacak Pabrik Uang Palsu di Cimahi
"Setelah diketemukan uang palsu, semua akan diserahkan kepada BI untuk diperiksa di BI-CAC," ujarnya.
Ia menyampaikan, Bank Indonesia mengapresiasi setiap pengungkapan uang palsu yang tentunya dilakukan oleh Polri.
"Ini sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan pidana terhadap rupiah, khususnya kami apresiasi terhadap Polda Metro Jaya," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
