Perbatasan Dibuka, Berikut Aturan bagi Pelancong Masuk ke Singapura


Penumpang di Woodlands Causeway untuk menyeberang ke Singapura dari Johor pada 17/3/2020. ANTARA/REUTERS/Edgar Su/File Photo/TM
MerahPutih.com - Pemerintah Singapura akan mewajibkan pelancong yang datang ke negara itu memakai perangkat pemantauan elektronik untuk memastikan mereka mematuhi karantina pencegahan penyebaran virus corona baru.
Langkah tersebut diambil pemerintah Singapura karena negara itu secara bertahap membuka kembali perbatasannya. Demikian pihak berwenang pada Senin (3/8), seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Total Kasus COVID-19 di AS Capai 4.601.526 dengan 154.002 Kematian
Mulai 11 Agustus, perangkat pemantauan elektronik itu akan diberikan kepada pelancong yang datang, termasuk warga negara dan penduduk, dari sekelompok negara tertentu yang akan diizinkan untuk mengisolasi diri di rumah daripada di fasilitas yang ditunjuk negara.
Langkah serupa menggunakan gelang elektronik untuk melacak pergerakan orang selama karantina telah dilakukan di Hong Kong dan Korea Selatan.
Para pelancong yang berkunjung ke Singapura harus mengaktifkan perangkat pemantau elektronik, yang menggunakan sinyal GPS dan bluetooth, setelah sampai di rumah mereka dan akan menerima pemberitahuan pada perangkat yang harus mereka jawab.

Segala upaya untuk meninggalkan rumah atau merusak perangkat pemantau eletronik akan memicu munculnya peringatan kepada pihak berwenang.
Hong Kong pada Maret memperkenalkan skema bagi wisatawan yang datang untuk menggunakan gelang elektronik tipis, mirip dengan gelang label yang dikenakan oleh pasien rumah sakit, untuk memastikan langkah karantina bagi pendatang yang tiba.
Baca Juga:
Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung ke aplikasi ponsel pintar bagi mereka yang melanggar karantina.
Pemerintah Singapura, yang belum memberikan perincian tentang seperti apa perangkat itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perangkat elektronik tersebut tidak akan menyimpan data pribadi apa pun dan tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.
Selain itu, mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak diharuskan memakai perangkat tersebut.
Singapura, yang juga berencana untuk memberikan kepada semua penduduknya dongle pelacakan virus yang dapat dipakai, memiliki hukuman berat untuk pelanggaran aturan karantina dan jarak sosialnya. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura

Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia

Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura

Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora

Pemkot Solo Ungkap Rencana Kirim ASN ke Singapura, Belajar Birokrasi

Dru Chen Kembali dengan Album Reflektif 'Mirror Work 2'

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
