Peran AKBP Malvino CS, Diduga Minta Uang Pengunjung DWP 2024 untuk ‘Syarat’ Dilepaskan
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Mabes Polri mengungkap peran bekas Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Malvino diduga meminta uang tebusan bagi pengunjung yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, korban juga dari warga Indonesia. Malvino dan tim awalnya mengamankan penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Baca juga:
Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Dipecat dengan Tidak Hormat
AKBP Malvino diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Dia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama enam hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.
Malvino mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga:
Setelah Dipecat, Polisi Diduga Peras Penonton DWP Harus Ditindak Pidana
Divpropam Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya juga dikenakan sanksi PTDH.
Sidang etik akan terus dilanjutkan hingga semua anggota yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi etika.
Ada 18 polisi yang diduga memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten