Penyidik KPK Jadi Saksi Memberatkan, Hasto: Melanggar UU KPK
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengecam keras adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Pada nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya, Hasto menyoroti penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya, padahal seharusnya penyidik bersikap netral dan independen.
"Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3).
Hasto menjelaskan, Rossa Purbo Bekti, yang bertindak sebagai penyidik dalam kasus ini, juga menjadi saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Baca juga:
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
"Penyidik KPK seharusnya bersikap netral dan independen. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law," ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif.
"Keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi lebih mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang merugikan saya sebagai terdakwa," bebernya.
Hasto menegaskan, bahwa prinsip independensi dan netralitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
Baca juga:
"Penyidik KPK harus bersikap independen dan netral. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan netralitas," ujarnya.
Ia lantas mengutip Pasal 17 UU KPK yang menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.
"Pasal ini jelas-jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru melanggar prinsip ini," tegas Hasto.
Politikus asal Yogyakarta ini menyoroti dampak dari konflik kepentingan ini terhadap konstruksi surat dakwaan.
"Konflik kepentingan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na