Penyidik KPK Jadi Saksi Memberatkan, Hasto: Melanggar UU KPK


Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengecam keras adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Pada nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya, Hasto menyoroti penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya, padahal seharusnya penyidik bersikap netral dan independen.
"Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3).
Hasto menjelaskan, Rossa Purbo Bekti, yang bertindak sebagai penyidik dalam kasus ini, juga menjadi saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Baca juga:
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
"Penyidik KPK seharusnya bersikap netral dan independen. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law," ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif.
"Keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi lebih mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang merugikan saya sebagai terdakwa," bebernya.
Hasto menegaskan, bahwa prinsip independensi dan netralitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
Baca juga:
"Penyidik KPK harus bersikap independen dan netral. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan netralitas," ujarnya.
Ia lantas mengutip Pasal 17 UU KPK yang menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.
"Pasal ini jelas-jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru melanggar prinsip ini," tegas Hasto.
Politikus asal Yogyakarta ini menyoroti dampak dari konflik kepentingan ini terhadap konstruksi surat dakwaan.
"Konflik kepentingan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
