Penyidik KPK Jadi Saksi Memberatkan, Hasto: Melanggar UU KPK

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Penyidik KPK Jadi Saksi Memberatkan, Hasto: Melanggar UU KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengecam keras adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Pada nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya, Hasto menyoroti penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya, padahal seharusnya penyidik bersikap netral dan independen.

"Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3).

Hasto menjelaskan, Rossa Purbo Bekti, yang bertindak sebagai penyidik dalam kasus ini, juga menjadi saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.

Baca juga:

Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya

"Penyidik KPK seharusnya bersikap netral dan independen. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law," ujarnya.

Ia menambahkan, keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif.

"Keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi lebih mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang merugikan saya sebagai terdakwa," bebernya.

Hasto menegaskan, bahwa prinsip independensi dan netralitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.

Baca juga:

Fx Rudy hingga Sonny Keraf Hadiri Sidang Hasto, Pakai Rompi Kuning KPK Bertuliskan #HastoTahananPolitik

"Penyidik KPK harus bersikap independen dan netral. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan netralitas," ujarnya.

Ia lantas mengutip Pasal 17 UU KPK yang menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.

"Pasal ini jelas-jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru melanggar prinsip ini," tegas Hasto.

Politikus asal Yogyakarta ini menyoroti dampak dari konflik kepentingan ini terhadap konstruksi surat dakwaan.

"Konflik kepentingan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Harta bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Indonesia
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi dan menyita uang ratusan juta terkait OTT Bupati Ade Kuswara Kunang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Indonesia
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
KPK menyebutkan ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yakni HM Kunang juga menjadi salah satu pihak yang diamankan
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Indonesia
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam OTT. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan politik politikus muda tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Indonesia
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Teguh menduga mundurnya Rudy tersebut terkait gagalnya menggelar Konferda PDIP Jateng.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Indonesia
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK membawa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ke Gedung KPK usai OTT di Kalimantan Selatan. Uang ratusan juta turut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT di Jawa Barat. Operasi juga digelar di Banten dan Kalsel, puluhan orang diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Indonesia
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan Gubernur DKI Pramono Anung menyumbang Rp 2 miliar bagi korban banjir dan longsor di Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
Bagikan