Penyidik KPK Jadi Saksi Memberatkan, Hasto: Melanggar UU KPK
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengecam keras adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Pada nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya, Hasto menyoroti penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya, padahal seharusnya penyidik bersikap netral dan independen.
"Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3).
Hasto menjelaskan, Rossa Purbo Bekti, yang bertindak sebagai penyidik dalam kasus ini, juga menjadi saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Baca juga:
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
"Penyidik KPK seharusnya bersikap netral dan independen. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law," ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif.
"Keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi lebih mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang merugikan saya sebagai terdakwa," bebernya.
Hasto menegaskan, bahwa prinsip independensi dan netralitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
Baca juga:
"Penyidik KPK harus bersikap independen dan netral. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan netralitas," ujarnya.
Ia lantas mengutip Pasal 17 UU KPK yang menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.
"Pasal ini jelas-jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru melanggar prinsip ini," tegas Hasto.
Politikus asal Yogyakarta ini menyoroti dampak dari konflik kepentingan ini terhadap konstruksi surat dakwaan.
"Konflik kepentingan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri