Penyekatan Larangan Mudik di Cibiru Bandung Timbulkan Kemacetan Panjang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Mei 2021
Penyekatan Larangan Mudik di Cibiru Bandung Timbulkan Kemacetan Panjang

Arus lalu lintas saat adanya penyekatan di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Petugas gabungan polisi, TNI, dan dinas perhubungan mulai melakukan penyekatan kendaraan para pemudik yang memasuki wilayah Kota Bandung, yaitu dari arah timur di titik pemeriksaan Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5).

Pemeriksaan terhadap kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat itu sempat menimbulkan kemacetan panjang. Jalur di kawasan Cibiru menjelang masuk ke Jalan Soekarno Hatta itu memang kerap dilalui masyarakat dari wilayah Kabupaten Bandung.

"Penyekatan larangan mudik dari tadi pagi dan malam itu berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah kita terima, untuk yang masuk wilayah Kota Bandung dilakukan pengecekan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto di Bundaran Cibiru.

Baca Juga:

Ini Delapan Cek Poin Larangan Mudik di Kota Bandung

Kendaraan yang diperiksa di Bundaran Cibiru akan dipisahkan sesuai dengan plat nomor. Bagi kendaraan dengan plat nomor luar Bandung, maka akan masuk ke jalur khusus untuk diperiksa.

Adapun kendaraan yang diberhentikan untuk diperiksa di pos penyekatan itu rata-rata memiliki plat nomor Z (Sumedang, Garut), plat E (Majalengka, Cirebon), hingga plat B (Jabodetabek).

Ketika diberhentikan, para pengendara dari luar kota itu akan diperiksa kelengkapan dokumen persyaratannya untuk memasuki ke wilayah Kota Bandung.

Posko cek poin libur Lebaran 2021 di Bandung. (Humas Pemkot Bandung)
Posko cek poin libur Lebaran 2021 di Bandung. (Humas Pemkot Bandung)

Persyaratan itu mulai dari surat negatif COVID-19, hingga surat izin perjalanan dari tempat bekerja yang bersangkutan apabila bertujuan ke Kota Bandung untuk bekerja.

"Apabila para pengendara memenuhi persyaratan dokumen maka kita perbolehkan masuk karena memang mereka bekerja di Kota Bandung," kata dia, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Akhir Pekan Ini Mal di Bandung Diprediksi Dibanjiri Pengunjung

Namun, apabila kendaraan yang diperiksa tak mampu menunjukkan kelengkapan suratnya, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan menuju ke wilayah asalnya.

Kemudian untuk kendaraan yang masih berplat nomor D (Bandung Raya), maka masih diperbolehkan untuk melintas seperti biasa. Menurut Rano, kendaraan itu termasuk dari wilayah aglomerasi Bandung Raya.

"Untuk aglomerasi hanya dilakukan pengetatan saja, karena ada delapan wilayah yang aglomerasi termasuk Bandung," kata dia. (*)

Baca Juga:

Normalisasi Pariwisata di Bandung Ditargetkan Tahun 2022

#Mudik Lebaran #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Upaya mitigasi yang dilakukan Pemprov Jabar adalah dengan menghentikan alih fungsi lahan di kawasan Ciwidey, Bandung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Ketinggian air akibat banjir bervariasi, dari titik terendah 10 sentimeter hingga mencapai 150 sentimeter
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Indonesia
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Cuaca buruk juga menyebabkan longsor sejumlah titik di Bandung Barat hingga akses jalan terputus
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Indonesia
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Sri Devi bersama petinggi YMT lainnya Bisma Bratakoesoema telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Indonesia
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Kebakaran ini mengulang peristiwa serupa yang terjadi di lokasi yang sama pada Selasa (28/10) lalu, yang saat itu menghanguskan sekitar 12 kios pedagang kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Indonesia
Bandung Ingin Dicitrakan Sebagai Kota Pendidikan
Bandung harus menjadi kota yang menarik bagi talenta muda yang ingin membangun karier dan masa depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Bandung Ingin Dicitrakan Sebagai Kota Pendidikan
Property
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
Bandung masih menjadi salah satu kota favorit untuk tempat tinggal sementara, terutama bagi mahasiswa dan pekerja muda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
Indonesia
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Bagikan