Penyekatan Larangan Mudik di Cibiru Bandung Timbulkan Kemacetan Panjang


Arus lalu lintas saat adanya penyekatan di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Petugas gabungan polisi, TNI, dan dinas perhubungan mulai melakukan penyekatan kendaraan para pemudik yang memasuki wilayah Kota Bandung, yaitu dari arah timur di titik pemeriksaan Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5).
Pemeriksaan terhadap kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat itu sempat menimbulkan kemacetan panjang. Jalur di kawasan Cibiru menjelang masuk ke Jalan Soekarno Hatta itu memang kerap dilalui masyarakat dari wilayah Kabupaten Bandung.
"Penyekatan larangan mudik dari tadi pagi dan malam itu berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah kita terima, untuk yang masuk wilayah Kota Bandung dilakukan pengecekan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto di Bundaran Cibiru.
Baca Juga:
Kendaraan yang diperiksa di Bundaran Cibiru akan dipisahkan sesuai dengan plat nomor. Bagi kendaraan dengan plat nomor luar Bandung, maka akan masuk ke jalur khusus untuk diperiksa.
Adapun kendaraan yang diberhentikan untuk diperiksa di pos penyekatan itu rata-rata memiliki plat nomor Z (Sumedang, Garut), plat E (Majalengka, Cirebon), hingga plat B (Jabodetabek).
Ketika diberhentikan, para pengendara dari luar kota itu akan diperiksa kelengkapan dokumen persyaratannya untuk memasuki ke wilayah Kota Bandung.

Persyaratan itu mulai dari surat negatif COVID-19, hingga surat izin perjalanan dari tempat bekerja yang bersangkutan apabila bertujuan ke Kota Bandung untuk bekerja.
"Apabila para pengendara memenuhi persyaratan dokumen maka kita perbolehkan masuk karena memang mereka bekerja di Kota Bandung," kata dia, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Akhir Pekan Ini Mal di Bandung Diprediksi Dibanjiri Pengunjung
Namun, apabila kendaraan yang diperiksa tak mampu menunjukkan kelengkapan suratnya, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan menuju ke wilayah asalnya.
Kemudian untuk kendaraan yang masih berplat nomor D (Bandung Raya), maka masih diperbolehkan untuk melintas seperti biasa. Menurut Rano, kendaraan itu termasuk dari wilayah aglomerasi Bandung Raya.
"Untuk aglomerasi hanya dilakukan pengetatan saja, karena ada delapan wilayah yang aglomerasi termasuk Bandung," kata dia. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban

Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido

Viral Ada Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Panggil Komunitas Pelari

Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen

Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta

Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook
