Penyekatan Larangan Mudik di Cibiru Bandung Timbulkan Kemacetan Panjang
Arus lalu lintas saat adanya penyekatan di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Petugas gabungan polisi, TNI, dan dinas perhubungan mulai melakukan penyekatan kendaraan para pemudik yang memasuki wilayah Kota Bandung, yaitu dari arah timur di titik pemeriksaan Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5).
Pemeriksaan terhadap kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat itu sempat menimbulkan kemacetan panjang. Jalur di kawasan Cibiru menjelang masuk ke Jalan Soekarno Hatta itu memang kerap dilalui masyarakat dari wilayah Kabupaten Bandung.
"Penyekatan larangan mudik dari tadi pagi dan malam itu berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah kita terima, untuk yang masuk wilayah Kota Bandung dilakukan pengecekan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto di Bundaran Cibiru.
Baca Juga:
Kendaraan yang diperiksa di Bundaran Cibiru akan dipisahkan sesuai dengan plat nomor. Bagi kendaraan dengan plat nomor luar Bandung, maka akan masuk ke jalur khusus untuk diperiksa.
Adapun kendaraan yang diberhentikan untuk diperiksa di pos penyekatan itu rata-rata memiliki plat nomor Z (Sumedang, Garut), plat E (Majalengka, Cirebon), hingga plat B (Jabodetabek).
Ketika diberhentikan, para pengendara dari luar kota itu akan diperiksa kelengkapan dokumen persyaratannya untuk memasuki ke wilayah Kota Bandung.
Persyaratan itu mulai dari surat negatif COVID-19, hingga surat izin perjalanan dari tempat bekerja yang bersangkutan apabila bertujuan ke Kota Bandung untuk bekerja.
"Apabila para pengendara memenuhi persyaratan dokumen maka kita perbolehkan masuk karena memang mereka bekerja di Kota Bandung," kata dia, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Akhir Pekan Ini Mal di Bandung Diprediksi Dibanjiri Pengunjung
Namun, apabila kendaraan yang diperiksa tak mampu menunjukkan kelengkapan suratnya, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan menuju ke wilayah asalnya.
Kemudian untuk kendaraan yang masih berplat nomor D (Bandung Raya), maka masih diperbolehkan untuk melintas seperti biasa. Menurut Rano, kendaraan itu termasuk dari wilayah aglomerasi Bandung Raya.
"Untuk aglomerasi hanya dilakukan pengetatan saja, karena ada delapan wilayah yang aglomerasi termasuk Bandung," kata dia. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Diperintah Kelola Sampah oleh Presiden, Kota Bandung Siapkan Anggaran Rp 348 Miliar
2 Orang Meninggal Saat Cari Harta Karun di Antapani Bandung
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Pemda Siapkan Dana Rp 7,3 Miliar Buat Korban Longsor Cisarua Bandung
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi
Persib Vs Persija, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Larang Bobotoh Pawai dan Minta Dewasa
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun