MerahPutih.com - Fasilitas area peristirahatan (rest area) yang ramah anak menjadi pembuktikan komitmen pemenuhan hak anak sekaligus mitigasi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.
Demikian penjelasan Tata Sudrajat, Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication and Media Save the Children Indonesia.
“Banyaknya kejadian kecelakaan menurut berbagai laporan, alasan utama adalah kelelahan berkendara. Salah satu alasan keluarga tidak beristirahat selain ingin cepat sampai, juga tempat istirahat yang tidak memadai atau kurang nyaman untuk anak," kata Tata dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tata menggambarkan angka mudik Lebaran 2024 berdasarkan hasil survei “Potensi Pergerakan Masyarakat selama Lebaran 2024” Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Baca juga:
SPKLU Tersebar di Sejumlah Titik Rest Area Jalan Tol, ada Plangnya
Survei menyebut 71,7 persen atau sebanyak 193,6 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Dari jumlah tersebut, 30 persen atau sekitar 57 juta anak yang akan ikut mudik bersama orang tuanya.
Namun, perjalanan mudik sering kali belum memenuhi kebutuhan anak, seperti kurangnya fasilitas yang memadai yang mengedepankan kebutuhan khusus untuk anak-anak.
Tata menambahkan beberapa rest area di pulau Jawa hanya menyediakan fasilitas wahana bermain untuk anak, belum memiliki fasilitas ramah anak lainnya.
Menurut Tata, fasilitas ramah anak sebaiknya terdiri atas ruang untuk menyusui, taman bermain, sanitasi yang bersih, dan area istirahat yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari gangguan asap rokok, knalpot, kebisingan, maupun risiko keselamatan lainnya.
Baca juga:
Lajur Rest Area KM 208 Tol Palikanci Ditambah untuk Hindari Antrean Pemudik
Tata berharap, fasilitas tersebut dapat membuat para pengemudi beristirahat dengan tenang sambil memastikan keselamatan dan kebahagiaan buah hati mereka.
Oleh karena itu, Save the Children Indonesia meminta pemerintah dan berbagai pihak untuk dapat menyediakan tempat istirahat yang ramah anak sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi risiko gangguan tumbuh kembang dan kesehatan anak.
Tata mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol ternyata belum menyebutkan fasilitas ramah anak sebagai salah satu hal yang wajib ada di rest area.
Selain fasilitas ramah anak, Tata menuntut perlu adanya pengawasan dan perlindungan bagi anak sehingga bebas dari kekerasan dan penelantaran melalui edukasi tentang keselamatan anak, pemasangan CCTV di rest area, dan menghadirkan posko pengaduan. (*)
Baca juga:
Terbukti Curangi Meteran, SPBU Rest Area KM 42 B Tol Japek Disegel