Penyebar Hoaks Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo Demi Mendapat Keuntungan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Polisi menangkap pelaku yang diduga menyebarkan hoaks terkait Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di media sosial (medsos).
Pelaku AH (24) tertangkap setelah menyebarkan isu miring terkait kasus Irjen Ferdy Sambo hingga menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
AH merupakan pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang terjerat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Dua Orang yang Sudah Meninggal 100 Tahun Hidup Lagi
Akun Snack Video @rakyatjelata_98 kini disita polisi.
"Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone, sebuah ring light, dan akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan untuk tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Salah satu tangkapan layar itu terkait video yang membahas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Zulpan mengatakan, AH menggunakan akun Snack Video miliknya itu untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
Polisi menyebut sejumlah pejabat publik menjadi sasaran dari tindakan pelaku AH.
"Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian," jelas Zulpan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Cacar Monyet Disebabkan dari Efek Samping Vaksin COVID-19
Pelaku mengaku mendapatkan video hoaks itu dari akun Twitter @opposite6890.
"Tersangka dalam pemeriksaan mengatakan video itu bersumber dari Twitter @opposite6890 dan diedit dengan tambahkan audio suara," kata Zulpan.
Tersangka AH kemudian mengunggah konten video yang diambil dari akun @opposite6890 itu ke akun Snack Video miliknya @rakyatjelata98.
"Selanjutnya diunggah ke akun Snack Video @rakyatjelata98," imbuhnya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, tindakan AH dalam melakukan penyebaran berita bohong didorong atas motif ekonomi.
Auliansyah menyebut keuntungan yang didapat oleh AH tergantung dari banyaknya orang yang menonton di akun Snack Video @rakyatjelata_98 miliknya.
"Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton)," ujar Auliansyah.
Penyidik tengah menyelidiki admin dari akun Twitter @opposite6890 selaku pengunggah video yang dipakai oleh AH.
"Akun @opposite6890 ini kan akun anonim. Kita akan lidik (penyelidikan) juga siapa adminnya, kita akan telusuri," jelas Auliansyah.
Pelaku AH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Meningkatkan Risiko HIV
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat