MerahPutih nasional- Warga di tiga Desa Kalimantan Timur sudah dapat bernapas lega setelah upaya yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan warga Santan, mendapat respon positif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK menyetujui jika Sungai Santan tidak boleh ada aktifitas penambangan batu bara.
Keputusan itu juga dikuatkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, melalui surat penolakan Rencana Pengalihan/Relokasi Sungai Santan, Kare dan Pelakan untuk peningkatan produksi batubara PT. Indominco Mandiri. Alasannya, kegiatan tersebut akan dampak negatif yang lebih besar pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Selanjutnya dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur juga membatalkan pemberian Rekomendasi Teknis untuk rencana relokasi sungai tersebut.
Diketahui, selama proses penolakan yang dilakukan oleh warga di sekitar Sungai Santan, PT Indominco Mandiri banyak melakukan PHK terhadap karyawannya terutama bagi karyawan yang berdomisili di daerah sekitar Sungai Santan.
"Sebenarnya dia main halus. Jadi caranya karena diawal itu sudah diancam kenapa kami menolak itu untuk peningkatan produksi jadi ketika mereka gagal untuk peningkatan produksi otomatis dia akan melakukan pengurangan tenaga kerja dan yang paling banyak masyarakat di tiga Desa itu," ucap Nebo, perwakilan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).
Nebo mengungkapkan anak perusahaan dari PT. Indo Tambang Raya Megah ini beralasan pengurangan tenaga kerja lantaran harga batubara yang sedang turun.
"Cuma kami belum bisa melakukan protes terhadap PHK itu karena mereka beralasan bahwa harga batubara sedang turun. Jadi ketika misalnya mereka hanya semena-mena mengeluarkan karyawan tanpa dasar yang kuat otomatis kami akan menindaklanjuti itu," lanjut Nebo.
Sebelumnya, perusahaan pertambangan PT Indominco Mandiri berkeinginan untuk meningkatkan produksi miliknya dari 16 Juta MT menjadi 20 Juta MT. Peningkatan produksi ini menargetkan Sungai Santan untuk dilakukan penambangan sepanjang 13,4 Km terdiri dari Sungai Santan, Sungai Kare dan Sungai Pelakan. (yni)
BACA JUGA: