MerahPutih.com - Tokoh-tokoh senior dan pemuka moral yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian masif melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Gerakan etis non-partisan yang diinisiasi istri Presiden ke-4 RI Nyai Sinta Nuriyah Wahid, K.H. Mustofa Bisri (Gus Mus), Romo Franz Magnis Suseno, Prof. M. Quraish Shihab, hingga Ignatius Kardinal Suharyo itu menilai pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak harus segera dijamin oleh negara melalui payung hukum yang tegas.
Baca juga:
Lewat Fotografi dan Karya Visual, Seniman Sumatra Kritik Karhutla
Pemenuhan Hak Dasar Warga Korban Bencana Karhutla
GNB menyatakan penetapan status Bencana Nasional merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dinilai akan membuat langkah penanganan karhutla menjadi jauh lebih fokus, terintegrasi, serta mempercepat pemenuhan layanan kesehatan gratis bagi kelompok rentan.
Koalisi tokoh senior bangsa itu secara khusus juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih terhadap korporasi besar pembakar lahan, sembari mendesak pemerintah berhenti menyalahkan faktor alam atas bencana yang berulang kali terjadi.
Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007, sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak terutama perempuan dan anak bisa cepat terpenuhi,
Gerakan Nurani Bangsa, dalam rilis resminya, dikutip Rabu (14/10).
Baca juga:
Di samping penegakan hukum, GNB mendorong pemerintah pusat untuk membuka akses bagi negara sahabat dan lembaga internasional yang ingin membantu, sekaligus menjaga hubungan diplomasi dengan negara-negara tetangga yang ikut terdampak paparan asap.
"Pemerintah Pusat dan Daerah harus segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti menyalahkan faktor alam, karena semua kebakaran hutan selalu diawali oleh pembukaan lahan perkebunan," tandas GNB.

Ichalago Chaniago tampilkan fotografi untuk medium seni pengingat Karhutla. (foto: Ichalago Chaniago)
Alasan Pemerintah Belum Mau Tetapkan Status Bencana Nasional
Berdasarkan laporan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto usai rapat bersama Presiden Prabowo, tercatat seluas 639,23 hektare lahan masih membara di enam provinsi.
Titik fokus utama pemadaman Karhulta kini berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, termasuk ditemukannya titik api baru seluas 513,89 hektare di Taman Nasional Tanjung Puting.
Sementara itu, Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menjelaskan alasan negara belum mau menetapkan status Bencana Nasional karena pemerintah masih mampu mengatasi karhutla.
"Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi," kata Dudung usai rapat yang sama di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10). (*)