Penjelasan Ahli Toksikologi UI Soal Sianida di Tubuh Mirna

Ana AmaliaAna Amalia - Rabu, 14 September 2016
Penjelasan Ahli Toksikologi UI Soal Sianida di Tubuh Mirna

Suasana persidangan Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli Toksikologi Kimia Budiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-20 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendengarkan saksi ahli Toksikologi kimia Dari Universitas Indonesia Budiawan.

Ahli Toksiologi Budiawan mengatakan resiko yang ditimbulkan jika seseorang meninggal karena sianida harus ditiosianat di dalam organ badan seperti darah, urine, hati dan empedu.

Tiosianat ( juga dikenal sebagai rhodanide) adalah anion [ SCN] -. Tiosianat adalah basa konjugat dari asam tiosianat. Derivatif umum yang sering ditemukan termasuk garam kalium tiosianat ( KSCN) dan natrium tiosianat ( NaSCN) .

"Pada kasus jni harus ada tiosianat yang terdapat di dalam darah urine dan hati. Setiap zat kimia sudah ada pasangannya sianida dengan tiosianat sudah baku", kata Budiawan saat memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (14/9).

Budiawan menjelaskan sampel yang diambil dari tubuh Mirna tidak ditemukan adanya sianida. Namun pada lambungnya korban hanya ditemukan 0,2 miligram/liter.

"Ternyata sampel kopi yang diambil dari lambung Mirna mengandung 7400 miligram/liter ada suatu penemuan yang terlalu besar. Hasil sebuah penelitian penggunaan sianida dibatasi dari 2 atau 10 miligram/liter, dengan penemuan ini, jika benar ada 7400 miligram/liter pasti bau gasnya kemana-mana dan potensi kematian orang di sekitar pasti ada minimal kolaps", tuturnya.

Kendati demikian, sambungnya, jika ada yang ikut meminum kopi pasti akan terkena dampak.

"Selain itu jika ada yang membuat nafas buatan maka dia juga akan terindikasi sianida dan akan mengalami gangguan", jelasnya.

Saksi ahli ini memastikan dari kesimpulannya bahwa 0.2 miligram/liter yang ditemukan pada lambung korban Mirna disebabkan karena proses alamiah karena pengambilan sample sudah 3hari setelah korban meninggal. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi dari Australia di Sidang Jessica Ditangkap Pihak Imigrasi
  2. Gara-gara Ini Jaksa Sidang Kasus Jessica Ditegur Pihak Rutan
  3. Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
  4. Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
  5. Kronologi Penangkapan Saksi Ahli Pihak Jessica
#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan