Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Otopsi Keracunan Sianida

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 05 September 2016
Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Otopsi Keracunan Sianida

Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Ahli patologi forensik Fakultas Kedokteran Universitas Queensland Prof Dr Beng Ong mengatakan bahwa bagian yang perlu diotopsi yaitu bagian otak, jantung, hati, dan berbagai organ endokrin.

"Sistem pencernaan lambung dan usus, ginjal, kandung kemih, dan organ kelamin perlu dilakukan otopsi tergantung dengan kematian si korban," kata Beng Ong saat memberikan keterangan pada sidang kematian Wayan Mirna Salihin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Menurut Beng Ong, kalau itu karena sakit, dokter harus keluarkan surat rekam medisnya.

"Karena kita enggak punya catat medis, itu harus dilakukan otopsi. Dalam kasus keracunan sianida, semua organ tubuh akan meninggalkan jejak sianida. Kecuali untuk isi lambung di mana hanya kandungan kecil yang terdeteksi. Tapi hasilnya menunjukkan tidak ada yang bersangkutan mati karena sianida," bebernya.

Beng Ong menjelaskan, yang dimaksudkannya adalah beberapa pemeriksaan dari isi lambung korban (Mirna) meninggal tidak ditemukan racun sianda.

"Maka kondisi tersebut tidak dapat ditemukan. Karenanya penyebab kematian tidak dapat dipastikan (karena sianida)," tuturnya.

Beng Ong mengatakan, penyebab kematian ditandatangani pihak medis apakah mati sebelum RS atau meninggal setelah pemeriksaan.

"Kedua dalam hal otopsi patologi, (ahli) akan memeriksa jenazah dengan mengambil sampel untuk keperluan toksikologi dan menelaah hasilnya. Berdasarkan pemeriksaan pasca kematian dan hasil toksikologi maka dia akan menyimpulkan apa yang menjadi penyebab kematian. Ahli toksikolgi hanya akan melihat hasil toksikologi, dia tidak bisa menyimpulkan dari satu hal saja," jelasnya.

Menurut Beng Ong, tidak bisa kalau hanya melihat dari hasil otopsi bisa memastikan penyebab kematian si korban.

"Saya rasa tidak semua ahli toksikologi bisa memastikan memastikan kematian. Tapi bisa menentukan dari otopsi apa penyebab kematian si korban. Patologi harus mempertimbangkan dengan sangat hati-hati karena dia akan membuat pernyataan dari hasil toksikolgi," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Jessica Tersenyum saat Mendengar Kesaksian Ahli Patologi
  2. Ahli Patologi: Kematian Mirna Bukan Karena Sianida
  3. Saksi Ahli: Tak Banyak Orang Yang Tahu Bau Zat Sianida
  4. Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Racun Sianida
  5. Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia
#Kopi Sianida #Jessica Kumala Wongso #Wayan Mirna Salihin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan