Penjebakan PSK oleh Andre Rosiade Dinilai Bertentangan dengan Aturan Hukum


Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade. (Antaranews)
MerahPutih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penggerebekan PSK yang diduga dilakukan oleh politikus Gerindra Andre Rosiade tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana.
Menurut ICJR, metode penyelidikan maupun penyidikan dengan menggunakan teknik penjebakan (entrapment) merupakan salah satu teknik yang oleh MA telah disebutkan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Baca Juga:
Entrapment berbeda dengan tehknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika. Keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.
"Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya," tulis ICJR dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Menurut pandangan ICJR, teknik penyelidikan/penyidikan dengan menggunakan penjebakan, bukanlah teknik yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam hukum acara pidana.
"Penjebakan sangatlah rentan dengan rekayasa, dan teknik ini secara umum memengaruhi kehendak dari terdakwa untuk melakukan perbuatan," kata ICJR.
Selain itu, perbuatan pidana tidak akan terjadi apabila tidak ada kondisi yang secara sengaja diciptakan yang merupakan esensi dari penjebakan itu sendiri.
Padahal, untuk dapat menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan dan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Teknik penjebakan, mengkonstruksikan adanya niat jahat dari luar diri pelaku. Hal yang perlu diperhatikan, untuk mengukur terjadinya suatu perbuatan pidana, niat jahat timbul harus sejak adanya permulaan perbuatan dan niat jahat tersebut harus timbul dari internal diri pelaku perbuatan, bukan dari luar," kata ICJR.

ICJR berpendapat bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan prosesnya, sebab sebagaimana telah disampaikan MA dalam putusannya, tidak ada kesalahan yang dapat ditemukan di dalam diri pelaku.
"Ketiadaan kesalahan, artinya meniadakan perbuatan pidana, atau sederhananya perbuatan pidana tidak pernah terjadi di dalam perkara ini," jelas ICJR.
Berdasarkan hal ini, ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan.
"ICJR juga mengingatkan agar ke depannya, aparat penegak hukum berhati-hati menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan, dengan tidak menggunakan praktik-praktik yang dilarang di dalam teknik penyelidikan/penyidikan," tutup ICJR.
Baca Juga:
Andre Rosiade Akan 'Lobi' Prabowo Agar Gerindra Tetap Menjadi Oposisi
Seperti diberitakan, kasus penggerebekan prostitusi online di Padang yang melibatkan anggota DPR Andre Rosiade jadi sorotan. Selain kontroversi yang mengiringi kasus ini, PSK dan muncikari prostitusi online itu sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Muncikari sama perempuan pelaku prostitusi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Rabu (5/2).
Penggerebekan yang disorot itu dilakukan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (26/1) lalu. Seorang wanita muda digerebek petugas dalam keadaan tanpa busana di salah satu hotel berbintang di Padang.
Anggota DPR Andre Rosiade ikut dalam penggerebekan tersebut. Andre bahkan diisukan menjebak si PSK. Andre menegaskan dia hanya menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kita ingin buktikan bahwa prostitusi sudah sedemikian menyebarnya. Sudah semakin menjamur, bahkan dengan praktik yang dilakukan secara online. Saya ingin membuka mata bahwa ada PR besar bagi kita semua," ujar Andre, Selasa (4/2). (Knu)
Baca Juga:
BK DPR Didesak Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan PSK di Padang
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Jaringan Pengiriman PSK di Sekitar IKN

Mobil Dinas Viral Dipakai Transaksi dengan PSK, Kemenhan: Jangan Buru-Buru Ambil Kesimpulan

Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
