Penjebakan PSK oleh Andre Rosiade Dinilai Bertentangan dengan Aturan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Februari 2020
Penjebakan PSK oleh Andre Rosiade Dinilai Bertentangan dengan Aturan Hukum

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penggerebekan PSK yang diduga dilakukan oleh politikus Gerindra Andre Rosiade tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana.

Menurut ICJR, metode penyelidikan maupun penyidikan dengan menggunakan teknik penjebakan (entrapment) merupakan salah satu teknik yang oleh MA telah disebutkan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Baca Juga:

Ruhut Sitompul Sebut Andre Rosiade Overacting

Entrapment berbeda dengan tehknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika. Keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.

"Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya," tulis ICJR dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Menurut pandangan ICJR, teknik penyelidikan/penyidikan dengan menggunakan penjebakan, bukanlah teknik yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam hukum acara pidana.

"Penjebakan sangatlah rentan dengan rekayasa, dan teknik ini secara umum memengaruhi kehendak dari terdakwa untuk melakukan perbuatan," kata ICJR.

Selain itu, perbuatan pidana tidak akan terjadi apabila tidak ada kondisi yang secara sengaja diciptakan yang merupakan esensi dari penjebakan itu sendiri.

Padahal, untuk dapat menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan dan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut.

"Teknik penjebakan, mengkonstruksikan adanya niat jahat dari luar diri pelaku. Hal yang perlu diperhatikan, untuk mengukur terjadinya suatu perbuatan pidana, niat jahat timbul harus sejak adanya permulaan perbuatan dan niat jahat tersebut harus timbul dari internal diri pelaku perbuatan, bukan dari luar," kata ICJR.

Anggota DPR RI Andre Rosiade. (Foto : ANTARA/ Fathul Abdi).
Anggota DPR RI Andre Rosiade. (Foto : ANTARA/ Fathul Abdi).

ICJR berpendapat bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan prosesnya, sebab sebagaimana telah disampaikan MA dalam putusannya, tidak ada kesalahan yang dapat ditemukan di dalam diri pelaku.

"Ketiadaan kesalahan, artinya meniadakan perbuatan pidana, atau sederhananya perbuatan pidana tidak pernah terjadi di dalam perkara ini," jelas ICJR.

Berdasarkan hal ini, ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan.

"ICJR juga mengingatkan agar ke depannya, aparat penegak hukum berhati-hati menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan, dengan tidak menggunakan praktik-praktik yang dilarang di dalam teknik penyelidikan/penyidikan," tutup ICJR.

Baca Juga:

Andre Rosiade Akan 'Lobi' Prabowo Agar Gerindra Tetap Menjadi Oposisi

Seperti diberitakan, kasus penggerebekan prostitusi online di Padang yang melibatkan anggota DPR Andre Rosiade jadi sorotan. Selain kontroversi yang mengiringi kasus ini, PSK dan muncikari prostitusi online itu sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Muncikari sama perempuan pelaku prostitusi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Rabu (5/2).

Penggerebekan yang disorot itu dilakukan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (26/1) lalu. Seorang wanita muda digerebek petugas dalam keadaan tanpa busana di salah satu hotel berbintang di Padang.

Anggota DPR Andre Rosiade ikut dalam penggerebekan tersebut. Andre bahkan diisukan menjebak si PSK. Andre menegaskan dia hanya menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kita ingin buktikan bahwa prostitusi sudah sedemikian menyebarnya. Sudah semakin menjamur, bahkan dengan praktik yang dilakukan secara online. Saya ingin membuka mata bahwa ada PR besar bagi kita semua," ujar Andre, Selasa (4/2). (Knu)

Baca Juga:

BK DPR Didesak Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan PSK di Padang

#Ruhut Sitompul #PSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Jaringan Pengiriman PSK di Sekitar IKN
Komisi III DPR meminta polisi untuk mengungkap jaringan pengiriman PSK di sekitar IKN.
Soffi Amira - Selasa, 08 Juli 2025
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Jaringan Pengiriman PSK di Sekitar IKN
Indonesia
Mobil Dinas Viral Dipakai Transaksi dengan PSK, Kemenhan: Jangan Buru-Buru Ambil Kesimpulan
Kemenhan akan menelusuri pengendara mobil kendaraan atas dugaan bertransaksi dengan seorang PSK.
Dwi Astarini - Kamis, 10 April 2025
Mobil Dinas Viral Dipakai Transaksi dengan PSK, Kemenhan: Jangan Buru-Buru Ambil Kesimpulan
Indonesia
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Mereka para PSK rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Bagikan