Pengungkapan Kasus Uang Palsu Senilai 2,2 Miliar di Polda Metro Jaya

MerahPutih.com- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra (tengah) bersama Danpomdam Jaya/Jayakarta, Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (kedua kiri) bersama Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra (kiri) dan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Ni Ketut Admayani (kanan), Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Agus Susanto Pratomo (kedua kanan) dan dalam konferensi pers rilis kasus uang palsu di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas Bank Indonesia,Mereka yang ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat itu berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.
Barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp.100.000,- atau senilai Rp. 22 miliyar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), kertas plano ukuran A3, alat ultra violet dan mesin hitung uang. Keempat tersangka tersebut terancam hukuman penjara 15 (lima belas) tahun. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
