Penghayat Kepercayaan Tunggu Peraturan Turunan Putusan MK


Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Para penghayat kepercayaan hingga kini belum bisa mencantumkan identitas pada kolom agama di KTP. Mereka berharap agar pemerintah bisa secepatnya membuat peraturan turunan atas putusan MK.
Bambang Subagyo, Sekretaris Tuntunan Agung KSD (Kerohanian Sapta Darma) Yogyakarta mengatakan peraturan turunan itu dibutuhkan untuk pelaksanaan teknis di lapangan pada perlakuan penghayat kepercayaan. Sebab putusan MK hanyalah payung hukum secara keseluruhan dan bersifat umum.
"Minimal dibuat peraturan yang bisa segera cepat keluar seperti perpres atau permen dulu," ujar Bambang pada merahputih.com melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Selasa (14/11).
Dengan adanya peraturan turunan tersebut, para penghayat kepercayaan bisa segera mendapat perlindungan dan kemanan dari pemerintah dari segi hukum.
Hal serupa juga diucapkan oleh pengamat politik dan sosiolog dari UGM Ari Sujito. Beberapa kemudahan akan didapatkan para penganut kepercayaan jika sudah ada peraturan turunan keputusan MK.
"Tugas pemerintah itu mengkaji peraturan turunan dari keputusan MK. Bisa berupa peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya. Ini untuk menjamin perlindungan dan keamanan para penganut kepercayaan," tutur Ari.
Usai peraturan turunan itu turun, beragam kemudahan bisa dirasakan para penganut aliran kepercayaan seperti birokrasi yang dipermudah serta pembuatan surat-surat yang sah secara hukum. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Masyarakat Badui: Kalau Bisa Kolom Agama Ditulis Selam Wiwitan
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta

Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
