Penghapusan Utang Berpotensi Disalahgunakan, Ekonom Sarankan Ada Syarat Tambahan


Ilustrasi uang. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) hingga nelayan dan petani dengan menghapus utang mereka kepada bank.
Kebijakan penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan kebijakan ini berisiko tidak tepat sasaran.
Salah satunya berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak memenuhi kriteria atau bahkan tidak terkait dengan UMKM.
Baca juga:
DPR Tuntut Kesiapan Kementerian UMKM Kawal Kebijakan Penghapusan Utang
Achmad berujar, kesalahan sasaran ini dapat terjadi bila pengawasan yang ketat tidak diterapkan. Sehingga memungkinkan munculnya pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari program ini.
Menurutnya syarat tambahan diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan adil bagi seluruh pelaku UMKM. Salah satu syarat tambahan adalah dengan adanya batasan masa tunggakan.
Misalnya, penghapusan utang hanya berlaku untuk orang yang memiliki utang macet selama lebih dari lima tahun.
“Hal ini untuk memastikan bahwa penghapusan utang benar-benar diberikan kepada UMKM yang menghadapi kesulitan jangka panjang, bukan mereka yang baru mengalami gagal bayar,” kata Achmad kepada wartawan dikutip Jumat (8/11).
Baca juga:
Penghapusan Utang Macet UMKM, Sri Mulyani: Untuk Ketahanan Pangan dan Perekonomian
Selain itu, lanjut Achmad, pemerintah juga bisa mempertimbangkan syarat bahwa calon penerima manfaat telah melalui upaya restrukturisasi kredit sebelumnya.
Artinya, sebelum utangnya dihapus, UMKM tersebut sudah berupaya memenuhi kewajibannya melalui restrukturisasi yang difasilitasi oleh pihak bank, tetapi tetap tidak mampu melunasi karena alasan-alasan tertentu yang valid.
“Kepatuhan terhadap kewajiban finansial lainnya, seperti pajak, juga bisa menjadi syarat penting,” imbuhnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Daftar Stimulus Baru Yang Disiapkan Bagi Rakyat, Termasuk Buat Pengemudi Ojol

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Omzet Mal Anjlok Imbas Demo di Jakarta, Pemprov DKI Segera Lakukan Langkah ini

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
