Penghapusan Utang Berpotensi Disalahgunakan, Ekonom Sarankan Ada Syarat Tambahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 08 November 2024
Penghapusan Utang Berpotensi Disalahgunakan, Ekonom Sarankan Ada Syarat Tambahan

Ilustrasi uang. (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) hingga nelayan dan petani dengan menghapus utang mereka kepada bank.

Kebijakan penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan kebijakan ini berisiko tidak tepat sasaran.

Salah satunya berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak memenuhi kriteria atau bahkan tidak terkait dengan UMKM.

Baca juga:

DPR Tuntut Kesiapan Kementerian UMKM Kawal Kebijakan Penghapusan Utang

Achmad berujar, kesalahan sasaran ini dapat terjadi bila pengawasan yang ketat tidak diterapkan. Sehingga memungkinkan munculnya pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari program ini.

Menurutnya syarat tambahan diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan adil bagi seluruh pelaku UMKM. Salah satu syarat tambahan adalah dengan adanya batasan masa tunggakan.

Misalnya, penghapusan utang hanya berlaku untuk orang yang memiliki utang macet selama lebih dari lima tahun.

“Hal ini untuk memastikan bahwa penghapusan utang benar-benar diberikan kepada UMKM yang menghadapi kesulitan jangka panjang, bukan mereka yang baru mengalami gagal bayar,” kata Achmad kepada wartawan dikutip Jumat (8/11).

Baca juga:

Penghapusan Utang Macet UMKM, Sri Mulyani: Untuk Ketahanan Pangan dan Perekonomian

Selain itu, lanjut Achmad, pemerintah juga bisa mempertimbangkan syarat bahwa calon penerima manfaat telah melalui upaya restrukturisasi kredit sebelumnya.

Artinya, sebelum utangnya dihapus, UMKM tersebut sudah berupaya memenuhi kewajibannya melalui restrukturisasi yang difasilitasi oleh pihak bank, tetapi tetap tidak mampu melunasi karena alasan-alasan tertentu yang valid.

“Kepatuhan terhadap kewajiban finansial lainnya, seperti pajak, juga bisa menjadi syarat penting,” imbuhnya. (Knu)

#Ekonomi #UMKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Berita Foto
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Aksi tiktokers live streaming menjual produk Jersey buatan UMKM Sinergi Adv Nusantara, Kampung Tiktokers, Sukabumi, Jawa Barat.
Didik Setiawan - Kamis, 30 Oktober 2025
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Fashion
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Kain indah memesona tersebut menjadi representasi batik tulis asal Maluku Tengah nan berkarakter dan memikat.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Berita Foto
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Suasana pembangunan gedung perkantoran di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (23/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2025
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Indonesia
8 Nota Kesepahaman Kerja Sama Indonesia dan Brazil, Dari Energi sampai Peternakan
Pemerintah Indonesia dan Brazil serta badan usaha dari kedua negara menandatangani delapan nota kesepahaman (MoU) kerja sama.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
8 Nota Kesepahaman Kerja Sama Indonesia  dan Brazil, Dari Energi sampai Peternakan
Indonesia
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Berbagai indikator menunjukkan kebijakan tarif AS memperlemah kinerja perdagangan global, tercermin dari melambatnya ekspor dan impor di sebagian besar negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Indonesia
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Kementerian Keuangan turut memberikan dukungan dengan menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat sebesar kurang lebih 6 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Dunia
3 Ekonom Terima Hadiah Nobel atas Riset Mengenai Creative Destruction
Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt meraih Hadiah Nobel Memorial bidang ekonomi atas penelitian mereka mengenai dampak inovasi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Ekonom Terima Hadiah Nobel atas Riset Mengenai Creative Destruction
Indonesia
Komentar Menkeu Purbaya Kinerja `1 Tahun Ekonomi Pemerintah Prabowo, Ada Perbaikan Konsumsi Warga
Purbaya meyakini bahwa arah perekonomian sudah lebih baik. Saat momentum pertumbuhan terjadi, maka pemerintah akan terus menjaga untuk tahun-tahun berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Komentar Menkeu Purbaya Kinerja `1 Tahun Ekonomi Pemerintah Prabowo, Ada Perbaikan Konsumsi Warga
Bagikan