Penghapusan Premium Diusulkan Sesuai Kondisi Daerah
SPBU. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana penghapusan bahan bakar jenis premium dan pertalite mengemuka ke publik. Pemerintah sampai saat ini belum memutuskan kebijikan pada BBM bersubsidi tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin mengusulkan, penghapusan bisa berbasis kondisi udara di suatu daerah untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Tidak Panik, Pertamina Produksi 1 Juta Barel BBM Per Hari
"Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat tentu sangat kita harapkan, namun Pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan penghapusan dua jenis BBM idola kelas menengah-bawah ini secara merata,” kata Sultan di Jakarta, Senin (27/12).
Ia berpandangan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan kualitas udara suatu daerah menjadi rendah, khususnya di kawasan perkotaan, seperti kepadatan kendaraan bermotor juga kepadatan kawasan industri atau pabrik.
Menurut Sultan, pemerintah sebaiknya mengambil langkah penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite berdasarkan kepada Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI). Masing-masing daerah memiliki Indeks Kualitas Udara yang berbeda-beda karena tergantung kepada jumlah kepadatan kendaraan dan industri.
"Buatkan saja aturan lintas kementerian, baik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan Kementerian Keuangan yang menetapkan batas-batas atau standar AQI di semua daerah untuk diberlakukan tentang ada atau tidaknya BBM jenis premium dan pertalite,” ucap Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sultan menegaskan, dengan kondisi itu, pemerintah daerah akan berlomba-lomba memastikan AQI daerahnya berada di bawah batas atas yang ditetapkan. Hal ini akan berkonsekuensi pada keberadaan jenis BBM yang murah.
"Kebijakan ini akan terasa lebih adil dan proporsional. Apalagi, situasi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih di tengah pandemi. Jangan sampai masyarakat daerah dan desa harus menanggung beban ekonomi yang diakibatkan oleh penduduk di kawasan kota penghasil emisi atau polusi udara,” katanya.
Sultan mengingatkan, pentingnya mempertimbangkan ekonomi nasional yang ditopang oleh pola konsumsi masyarakat. Salah satu faktor yang menjadi penentu tinggi atau rendahnya daya beli masyarakat adalah BBM.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan bersiap menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022. Melalui penghapusan premium dan pertalite, pemerintah berharap dapat mendorong konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan. (Pon)
Baca Juga:
Libur Nataru, Kebutuhan BBM di Jateng dan DIY Diprediksi Naik 10 Persen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Update Terbaru Harga BBM Akhir Desember 2025: Cek Perbandingan Harga Pertamina, Shell, BP Hingga Vivo
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Presiden Prabowo Pastikan Pasokan Listrik dan BBM di Sumatra Utara Segera Pulih
Daftar Lengkap Harga BBM Naik Per 1 Desember 2025: Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo
Shell Beli 100 Ribu Barel BBM Pertamina Masuk Tahap Final, ExxonMobil Masih Punya Stok
Shell Pastikan Pasokan BBM Kembali Normal Usai Sepakati Pembelian dari Pertamina
Ketersediaan BBM Nasional Dijamin Aman Jelang Nataru, DPR Minta Masyarakat Tenang
Buntut Arahan Menteri Bahlil, Pertamina Patra Niaga Pasok 100 Ribu Barel BBM ke SPBU Vivo