Penghapusan Premium Diusulkan Sesuai Kondisi Daerah


SPBU. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana penghapusan bahan bakar jenis premium dan pertalite mengemuka ke publik. Pemerintah sampai saat ini belum memutuskan kebijikan pada BBM bersubsidi tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin mengusulkan, penghapusan bisa berbasis kondisi udara di suatu daerah untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Tidak Panik, Pertamina Produksi 1 Juta Barel BBM Per Hari
"Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat tentu sangat kita harapkan, namun Pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan penghapusan dua jenis BBM idola kelas menengah-bawah ini secara merata,” kata Sultan di Jakarta, Senin (27/12).
Ia berpandangan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan kualitas udara suatu daerah menjadi rendah, khususnya di kawasan perkotaan, seperti kepadatan kendaraan bermotor juga kepadatan kawasan industri atau pabrik.
Menurut Sultan, pemerintah sebaiknya mengambil langkah penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite berdasarkan kepada Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI). Masing-masing daerah memiliki Indeks Kualitas Udara yang berbeda-beda karena tergantung kepada jumlah kepadatan kendaraan dan industri.
"Buatkan saja aturan lintas kementerian, baik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan Kementerian Keuangan yang menetapkan batas-batas atau standar AQI di semua daerah untuk diberlakukan tentang ada atau tidaknya BBM jenis premium dan pertalite,” ucap Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sultan menegaskan, dengan kondisi itu, pemerintah daerah akan berlomba-lomba memastikan AQI daerahnya berada di bawah batas atas yang ditetapkan. Hal ini akan berkonsekuensi pada keberadaan jenis BBM yang murah.

"Kebijakan ini akan terasa lebih adil dan proporsional. Apalagi, situasi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih di tengah pandemi. Jangan sampai masyarakat daerah dan desa harus menanggung beban ekonomi yang diakibatkan oleh penduduk di kawasan kota penghasil emisi atau polusi udara,” katanya.
Sultan mengingatkan, pentingnya mempertimbangkan ekonomi nasional yang ditopang oleh pola konsumsi masyarakat. Salah satu faktor yang menjadi penentu tinggi atau rendahnya daya beli masyarakat adalah BBM.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan bersiap menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022. Melalui penghapusan premium dan pertalite, pemerintah berharap dapat mendorong konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan. (Pon)
Baca Juga:
Libur Nataru, Kebutuhan BBM di Jateng dan DIY Diprediksi Naik 10 Persen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Bahaya Tersembunyi di Balik Bensin Tercampur Solar, Siap-Siap Kantong Jebol

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan

Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Setelah Naik Awal Juli

Harga BBM Nonsubsidi Kompak Naik di Awal Juli 2025, Hampir Capai Rp 500 Per Liter

Harga BBM Shell, Vivo, hingga BP Alami Kenaikan di Juli 2025

Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina yang Naik Per 1 Juli 2025
