Pengguna Media Sosial akan Dikenai Pajak


Ilustrasi media sosial. Foto: ist
MerahPutih.com - Pengguna media sosial di seluruh dunia bebas mengakses secara gratis. Namun, hal itu tidak berlaku lagi bagi masyaraat Uganda.
Dilaporan Reuters, Senin (23/4), Pemerintah Uganda berencana untuk memungut pajak dari warga yang menggunakan media sosial pada Juli mendatang.

Langkah ini diambil demi menambah pemasukan negara yang berada di Afrika Timur. Namun, menurut kelompok advokasi digital World Wide Web Foundation, kebijakan itu tidak akan mulus.
Sebab, 40 persen warga Uganda dari total populasi penduduk Uganda 41,49 juta (tahun 2016) sudah mengakses internet. Apalagi, biaya internet di Uganda sudah termasuk yang tertinggi di dunia.
Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, mengatakan bahwa pajak akan dibebabkan ke setiap pelanggan seluler yang menggunakan platform seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook, akan dikenakan UGX 200 ($ 0,027) per hari. Ia pun menepis kekhawatiran hal itu membatasi akses publik menikmati internet.
"Kami mencari uang untuk menjaga keamanan negara dan memperpanjang penggunaan listrik. Dengan langkah ini orang-orang dapat menikmati lebih banyak media sosial dan lebih sering," ujarnya.
Menkeu menjelaskan bajwa proposal itu sudah dimasukkan dalam anggaran fiksal untuk tahun 2018 dan 2019 mulai bulan Juli. Proposal tersebut, kata Kasaija, telah dikirim ke parlemen untuk ditinjau setelah kabinet menyetujuinya.
Keputusan untuk menarik pajak dari pengguna media sosial mendapatkan kritikan dari aktivis Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap hal itu sama saja mengekang kebebasan berpendapat warga.
"Ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk membatasi kebebasan berekspresi," kata Rosebell Kagumire, seorang aktivis hak asasi manusia dan blogger.
Pemerintah Uganda memblokir akses ke Facebook, Twitter, dan WhatsApp selama pemilihan umum terakhir pada tahun 2016. Langkah tersebut digunakan oleh penguasa sebagai antisipasi gerakan-gerakan antipemerintah.
Selain Uganda. negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan yang sama adalah Tanzania. Di negara tersebut, warga yang mengakses internet dikenakan biaya TZS 1 juta. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
RIP Foto! Instagram Ganti Total Tampilan, Reels dan DM Jadi 'Anak Emas'

Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos

Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
