Pengguna Media Sosial akan Dikenai Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 April 2018
Pengguna Media Sosial akan Dikenai Pajak

Ilustrasi media sosial. Foto: ist

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengguna media sosial di seluruh dunia bebas mengakses secara gratis. Namun, hal itu tidak berlaku lagi bagi masyaraat Uganda.

Dilaporan Reuters, Senin (23/4), Pemerintah Uganda berencana untuk memungut pajak dari warga yang menggunakan media sosial pada Juli mendatang.

Peta Uganda. Foto: ist

Langkah ini diambil demi menambah pemasukan negara yang berada di Afrika Timur. Namun, menurut kelompok advokasi digital World Wide Web Foundation, kebijakan itu tidak akan mulus.

Sebab, 40 persen warga Uganda dari total populasi penduduk Uganda 41,49 juta (tahun 2016) sudah mengakses internet. Apalagi, biaya internet di Uganda sudah termasuk yang tertinggi di dunia.

Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, mengatakan bahwa pajak akan dibebabkan ke setiap pelanggan seluler yang menggunakan platform seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook, akan dikenakan UGX 200 ($ 0,027) per hari. Ia pun menepis kekhawatiran hal itu membatasi akses publik menikmati internet.

"Kami mencari uang untuk menjaga keamanan negara dan memperpanjang penggunaan listrik. Dengan langkah ini orang-orang dapat menikmati lebih banyak media sosial dan lebih sering," ujarnya.

Menkeu menjelaskan bajwa proposal itu sudah dimasukkan dalam anggaran fiksal untuk tahun 2018 dan 2019 mulai bulan Juli. Proposal tersebut, kata Kasaija, telah dikirim ke parlemen untuk ditinjau setelah kabinet menyetujuinya.

Keputusan untuk menarik pajak dari pengguna media sosial mendapatkan kritikan dari aktivis Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap hal itu sama saja mengekang kebebasan berpendapat warga.

"Ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk membatasi kebebasan berekspresi," kata Rosebell Kagumire, seorang aktivis hak asasi manusia dan blogger.

Pemerintah Uganda memblokir akses ke Facebook, Twitter, dan WhatsApp selama pemilihan umum terakhir pada tahun 2016. Langkah tersebut digunakan oleh penguasa sebagai antisipasi gerakan-gerakan antipemerintah.

Selain Uganda. negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan yang sama adalah Tanzania. Di negara tersebut, warga yang mengakses internet dikenakan biaya TZS 1 juta. (*)

#Media Sosial #Uganda
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Indonesia
Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebelumnya mengemukakan rencana untuk memanggil penyedia platform media sosial seperti Meta dan TikTok guna membahas penanganan konten-konten provokatif di media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
Lifestyle
Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung
Polisi Prancis kini menyelidiki kematian streamer 46 tahun itu.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
 Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung
Dunia
Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun
Ini bukanlah satu-satunya solusi, tapi ini akan membuat perbedaan.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
  Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Akun ganda sering kali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Indonesia
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
DPR ingin pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
Indonesia
Mengenal PoliceTube, Platform Milik Polri yang Mirip dengan YouTube dan TikTok
PoliceTube merupakan platform milik Polri, yang mirip dengan YouTube dan TikTok. Platform ini akan diluncurkan pada 1 Juli 2025.
Soffi Amira - Jumat, 27 Juni 2025
Mengenal PoliceTube, Platform Milik Polri yang Mirip dengan YouTube dan TikTok
Dunia
16 Miliar Data Bocor, Pengguna Apple hingga Google Diminta Ganti Password
Sebanyak 16 miliar data bocor. Pengguna Apple, Facebook, dan Google diminta untuk mengganti kata sandinya.
Soffi Amira - Kamis, 26 Juni 2025
16 Miliar Data Bocor, Pengguna Apple hingga Google Diminta Ganti Password
Indonesia
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
AS memperketat visa pelajar dari Indonesia. Jadi, pemohon visa wajib menyantumkan akun media sosial di formulir aplikasi.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Juni 2025
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
Bagikan