Pengguna Media Sosial akan Dikenai Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 April 2018
Pengguna Media Sosial akan Dikenai Pajak

Ilustrasi media sosial. Foto: ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengguna media sosial di seluruh dunia bebas mengakses secara gratis. Namun, hal itu tidak berlaku lagi bagi masyaraat Uganda.

Dilaporan Reuters, Senin (23/4), Pemerintah Uganda berencana untuk memungut pajak dari warga yang menggunakan media sosial pada Juli mendatang.

Peta Uganda. Foto: ist

Langkah ini diambil demi menambah pemasukan negara yang berada di Afrika Timur. Namun, menurut kelompok advokasi digital World Wide Web Foundation, kebijakan itu tidak akan mulus.

Sebab, 40 persen warga Uganda dari total populasi penduduk Uganda 41,49 juta (tahun 2016) sudah mengakses internet. Apalagi, biaya internet di Uganda sudah termasuk yang tertinggi di dunia.

Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, mengatakan bahwa pajak akan dibebabkan ke setiap pelanggan seluler yang menggunakan platform seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook, akan dikenakan UGX 200 ($ 0,027) per hari. Ia pun menepis kekhawatiran hal itu membatasi akses publik menikmati internet.

"Kami mencari uang untuk menjaga keamanan negara dan memperpanjang penggunaan listrik. Dengan langkah ini orang-orang dapat menikmati lebih banyak media sosial dan lebih sering," ujarnya.

Menkeu menjelaskan bajwa proposal itu sudah dimasukkan dalam anggaran fiksal untuk tahun 2018 dan 2019 mulai bulan Juli. Proposal tersebut, kata Kasaija, telah dikirim ke parlemen untuk ditinjau setelah kabinet menyetujuinya.

Keputusan untuk menarik pajak dari pengguna media sosial mendapatkan kritikan dari aktivis Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap hal itu sama saja mengekang kebebasan berpendapat warga.

"Ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk membatasi kebebasan berekspresi," kata Rosebell Kagumire, seorang aktivis hak asasi manusia dan blogger.

Pemerintah Uganda memblokir akses ke Facebook, Twitter, dan WhatsApp selama pemilihan umum terakhir pada tahun 2016. Langkah tersebut digunakan oleh penguasa sebagai antisipasi gerakan-gerakan antipemerintah.

Selain Uganda. negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan yang sama adalah Tanzania. Di negara tersebut, warga yang mengakses internet dikenakan biaya TZS 1 juta. (*)

#Media Sosial #Uganda
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Tidak ditemukan pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel tentang Mark Zuckerberg yang mengaitkan konflik Iran-AS dengan matinya Google atau internet secara global.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Indonesia
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Akun media sosial terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta diperiksa. Polisi menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Pertamina memberikan imbalan Rp 7 juta bagi netizen yang mengunggah citra baiknya di media sosial. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Bagikan