Pengguna Jalan Bisa Pidanakan Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Desember 2019
 Pengguna Jalan Bisa Pidanakan Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Pengamat transportasi Budianto (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat transportasi Budianto mendesak agar pemerintah segera memperbaiki sejumlah jalanan rusak di sejumlah ruas jalan negara.

Sebab, hal itu bisa memicu terjadinya kecelakaan hingga membuat timbulnya korban. Budianto mengatakan, pembiaran terhadal kondisi ini merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga:

Jakarta Mempunyai 285 Titik Jalan Rusak

"Apalagi sampai berdampak pada kejadian kecelakaan lalu lintas. Pasal 5 ayat ( 1 ) Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah," kata Budianto kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (30/11).

Ruas jalan yang mengalami kerusakan di Jakarta
Ruas jalan berlubang dan rusak di beberapa titik di Jakarta membahayakan pengguna jalan (Foto: MP/Ist)

Budianto melanjutkan, dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang Ketentuan pidana terhadap Kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dimaksud.

"Pasal 273 ( 1 ) setiap penyelenggara jalan yang tak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Budianto.

Budianto mengingatkan stakeholders yang bertanggung jawab di bidang jalan ,apabila melihat situasi dan kondisi jalan seperti itu melakukan langkah proporsional.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Minta Wali Kota Medan Segera Perbaiki Jalan Rusak

Tujuannya, lanjut Budianto, agar tak sampai terjadi situasi yang lebih lebih parah ,dan berakibatkan pada kecelakaan lalu lintas.

"Pembiaran terhadap kondisi jalan seperti tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum," pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.(Knu)

Baca Juga:

Jalan Rusak di Depan Mata Airin Sudah Setahun Diabaikan

#Transportasi Umum #Kecelakaan Lalu Lintas #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Pengamanan ring 1 akan dilakukan oleh Paspampres, sementara ring 2 dan 3 akan dijaga kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Indonesia
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Tersangka melakukan aksinya sebagai @bjorkanesiaa sejak 2020
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Indonesia
MRT Minta Maaf Gangguan Layanan dari Stasiun ASEAN ke Senayan, Perbaikan Masih Berlangsung
Gangguan berdampak pada keterlambatan operasional perjalanan kereta dari Stasiun ASEAN menuju Stasiun Senayan Mastercard.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
MRT Minta Maaf Gangguan Layanan dari Stasiun ASEAN ke Senayan, Perbaikan Masih Berlangsung
Indonesia
Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI
Kebijakan tarif Rp 80 berlaku untuk TransJakarta, MRT, LRT, LRT Jabodebek, hingga Mikrotrans.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI
Indonesia
Menhub Janjikan Akses Transportasi Umum Ke Kawasan Perumahan Subsidi
Kementerian Perhubungan siap berkolaborasi, baik dengan pemerintah daerah, BUMN maupun swasta
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Menhub Janjikan Akses Transportasi Umum Ke Kawasan Perumahan Subsidi
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.719 kasus dengan total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya kini diganti. Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan, bahwa ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Bagikan