Pengguna Jalan Bisa Pidanakan Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Desember 2019
 Pengguna Jalan Bisa Pidanakan Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Pengamat transportasi Budianto (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat transportasi Budianto mendesak agar pemerintah segera memperbaiki sejumlah jalanan rusak di sejumlah ruas jalan negara.

Sebab, hal itu bisa memicu terjadinya kecelakaan hingga membuat timbulnya korban. Budianto mengatakan, pembiaran terhadal kondisi ini merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga:

Jakarta Mempunyai 285 Titik Jalan Rusak

"Apalagi sampai berdampak pada kejadian kecelakaan lalu lintas. Pasal 5 ayat ( 1 ) Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah," kata Budianto kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (30/11).

Ruas jalan yang mengalami kerusakan di Jakarta
Ruas jalan berlubang dan rusak di beberapa titik di Jakarta membahayakan pengguna jalan (Foto: MP/Ist)

Budianto melanjutkan, dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang Ketentuan pidana terhadap Kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dimaksud.

"Pasal 273 ( 1 ) setiap penyelenggara jalan yang tak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Budianto.

Budianto mengingatkan stakeholders yang bertanggung jawab di bidang jalan ,apabila melihat situasi dan kondisi jalan seperti itu melakukan langkah proporsional.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Minta Wali Kota Medan Segera Perbaiki Jalan Rusak

Tujuannya, lanjut Budianto, agar tak sampai terjadi situasi yang lebih lebih parah ,dan berakibatkan pada kecelakaan lalu lintas.

"Pembiaran terhadap kondisi jalan seperti tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum," pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.(Knu)

Baca Juga:

Jalan Rusak di Depan Mata Airin Sudah Setahun Diabaikan

#Transportasi Umum #Kecelakaan Lalu Lintas #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Roby mengungkapkan bahwa selama di Polsek Kemayoran, Suderajat sama sekali tidak mengeluhkan adanya sakit fisik atau intimidasi dari petugas
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Indonesia
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Guna memastikan kelancaran operasi, sebanyak 2.939 personel gabungan diterjunkan ke berbagai titik strategis
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Indonesia
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, bertujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi laporan dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Bagikan