Pengguna Jalan Bisa Pidanakan Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Pengamat transportasi Budianto (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Pengamat transportasi Budianto mendesak agar pemerintah segera memperbaiki sejumlah jalanan rusak di sejumlah ruas jalan negara.
Sebab, hal itu bisa memicu terjadinya kecelakaan hingga membuat timbulnya korban. Budianto mengatakan, pembiaran terhadal kondisi ini merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
"Apalagi sampai berdampak pada kejadian kecelakaan lalu lintas. Pasal 5 ayat ( 1 ) Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah," kata Budianto kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (30/11).
Budianto melanjutkan, dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang Ketentuan pidana terhadap Kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dimaksud.
"Pasal 273 ( 1 ) setiap penyelenggara jalan yang tak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Budianto.
Budianto mengingatkan stakeholders yang bertanggung jawab di bidang jalan ,apabila melihat situasi dan kondisi jalan seperti itu melakukan langkah proporsional.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Wali Kota Medan Segera Perbaiki Jalan Rusak
Tujuannya, lanjut Budianto, agar tak sampai terjadi situasi yang lebih lebih parah ,dan berakibatkan pada kecelakaan lalu lintas.
"Pembiaran terhadap kondisi jalan seperti tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum," pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mobil Listrik Tabrak 3 Kios di Tanjung Priok, Balita Jadi Korban dan Ada yang Patah Tulang