Pengguna Jalan Bisa Pidanakan Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak


Pengamat transportasi Budianto (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Pengamat transportasi Budianto mendesak agar pemerintah segera memperbaiki sejumlah jalanan rusak di sejumlah ruas jalan negara.
Sebab, hal itu bisa memicu terjadinya kecelakaan hingga membuat timbulnya korban. Budianto mengatakan, pembiaran terhadal kondisi ini merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
"Apalagi sampai berdampak pada kejadian kecelakaan lalu lintas. Pasal 5 ayat ( 1 ) Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah," kata Budianto kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (30/11).

Budianto melanjutkan, dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang Ketentuan pidana terhadap Kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dimaksud.
"Pasal 273 ( 1 ) setiap penyelenggara jalan yang tak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Budianto.
Budianto mengingatkan stakeholders yang bertanggung jawab di bidang jalan ,apabila melihat situasi dan kondisi jalan seperti itu melakukan langkah proporsional.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Wali Kota Medan Segera Perbaiki Jalan Rusak
Tujuannya, lanjut Budianto, agar tak sampai terjadi situasi yang lebih lebih parah ,dan berakibatkan pada kecelakaan lalu lintas.
"Pembiaran terhadap kondisi jalan seperti tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum," pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan

MRT Minta Maaf Gangguan Layanan dari Stasiun ASEAN ke Senayan, Perbaikan Masih Berlangsung

Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI

Menhub Janjikan Akses Transportasi Umum Ke Kawasan Perumahan Subsidi

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
