Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan Bogor Diklaim Selamatkan 830 Ribu Jiwa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Mei 2024
Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan Bogor Diklaim Selamatkan 830 Ribu Jiwa

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penggerebekan pabrik narkoba rumahan di Bogor. (MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tidak tangung-tanggung, pabrik industri rumahan pembuatan narkotika di Bogor mampu memproduksi jutaan pil. Dalam penggerebarkan baru-baru ini, polisi berhasil menyita pil obat keras PCC dan Heximer yang masuk ketegori narkotika golongan 1 di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Citeureup, Bogor

“Dengan jumlah keseluruhan 2,4 juta tablet,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Hengki menjelaskan kasus berawal pada Rabu (15/5), petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman barang berupa obat yang mengandung narkotika jenis PCC dengan menggunakan sebuah mobil di Cakung, Jakarta Timur. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan MH (43).

“Dia (tersangka MH) membawa mobil tersebut dan melakukan pengembangan yang akhirnya membawa ke pabrik di Citeureup, Bogor," ujar Hengki.

Baca juga:

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cengkareng

Dalam penggerebekan pabrik juga ditemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat cetak dan mesin pengaduk. Adapun, pil narkoba yang diamankan meliputi PCC berjumlah 1,2 juta tablet, lalu hxymer 1,1 juta tablet dan tablet yang diduga carisoprodol berjumlah 210 ribu tablet.

Menurut Hengki, pengungkapan pabrik ini diklaim dapat menyelamatkan 830 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi tiga tablet. Adapun pabrik tersebut telah beroperasi sejak enam bulan lalu.

Lebih jauh, Hengki menjelaskan masih ada tersangka lain berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berperan memerintahkan MH untuk membuat obat-obatan tersebut. Para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Knu)

#Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan