Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan Bogor Diklaim Selamatkan 830 Ribu Jiwa


Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penggerebekan pabrik narkoba rumahan di Bogor. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Tidak tangung-tanggung, pabrik industri rumahan pembuatan narkotika di Bogor mampu memproduksi jutaan pil. Dalam penggerebarkan baru-baru ini, polisi berhasil menyita pil obat keras PCC dan Heximer yang masuk ketegori narkotika golongan 1 di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Citeureup, Bogor
“Dengan jumlah keseluruhan 2,4 juta tablet,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Hengki menjelaskan kasus berawal pada Rabu (15/5), petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman barang berupa obat yang mengandung narkotika jenis PCC dengan menggunakan sebuah mobil di Cakung, Jakarta Timur. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan MH (43).
“Dia (tersangka MH) membawa mobil tersebut dan melakukan pengembangan yang akhirnya membawa ke pabrik di Citeureup, Bogor," ujar Hengki.
Baca juga:
Dalam penggerebekan pabrik juga ditemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat cetak dan mesin pengaduk. Adapun, pil narkoba yang diamankan meliputi PCC berjumlah 1,2 juta tablet, lalu hxymer 1,1 juta tablet dan tablet yang diduga carisoprodol berjumlah 210 ribu tablet.
Menurut Hengki, pengungkapan pabrik ini diklaim dapat menyelamatkan 830 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi tiga tablet. Adapun pabrik tersebut telah beroperasi sejak enam bulan lalu.
Lebih jauh, Hengki menjelaskan masih ada tersangka lain berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berperan memerintahkan MH untuk membuat obat-obatan tersebut. Para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
