Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan Bogor Diklaim Selamatkan 830 Ribu Jiwa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Mei 2024
Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan Bogor Diklaim Selamatkan 830 Ribu Jiwa

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penggerebekan pabrik narkoba rumahan di Bogor. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tidak tangung-tanggung, pabrik industri rumahan pembuatan narkotika di Bogor mampu memproduksi jutaan pil. Dalam penggerebarkan baru-baru ini, polisi berhasil menyita pil obat keras PCC dan Heximer yang masuk ketegori narkotika golongan 1 di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Citeureup, Bogor

“Dengan jumlah keseluruhan 2,4 juta tablet,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Hengki menjelaskan kasus berawal pada Rabu (15/5), petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman barang berupa obat yang mengandung narkotika jenis PCC dengan menggunakan sebuah mobil di Cakung, Jakarta Timur. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan MH (43).

“Dia (tersangka MH) membawa mobil tersebut dan melakukan pengembangan yang akhirnya membawa ke pabrik di Citeureup, Bogor," ujar Hengki.

Baca juga:

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cengkareng

Dalam penggerebekan pabrik juga ditemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat cetak dan mesin pengaduk. Adapun, pil narkoba yang diamankan meliputi PCC berjumlah 1,2 juta tablet, lalu hxymer 1,1 juta tablet dan tablet yang diduga carisoprodol berjumlah 210 ribu tablet.

Menurut Hengki, pengungkapan pabrik ini diklaim dapat menyelamatkan 830 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi tiga tablet. Adapun pabrik tersebut telah beroperasi sejak enam bulan lalu.

Lebih jauh, Hengki menjelaskan masih ada tersangka lain berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berperan memerintahkan MH untuk membuat obat-obatan tersebut. Para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Knu)

#Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Bagikan