Pengganti Airlangga Punya Wewenang Tentukan Jadwal Munas Golkar


Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu (11/8). Sesuai aturan Plt akan menggantikan Airlangga sampai adanya Musyawarah Nasional, yang beberapa Waktu lalu ditetapkan pada Desember 2024. Tetapi dengan perubahan politik internal, jadwal bisa berubah.
Ketua DPP Partai Golkar Meutya Hafid mengatakan rapat pleno yang digelar di kantor DPP Golkar, Selasa, malam ini akan melahirkan keputusan jadwal Musyawarah Nasional (Munas).
"Malam ini insya Allah sudah ada keputusan," kata Meutya saat ditemui awak media di gedung DPP Partai Golkar, Selasa.
Meutya melanjutkan, jadwal Munas tersebut akan ditentukan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar yang juga akan dipilih dalam rapat pleno hari ini.
Baca juga:
Ditentukan Malam Ini, 4 Kader Golkar Potensial Gantikan Airlangga
Dalam rapat pleno hari ini, pihaknya akan membahas beberapa hal diantaranya pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar, penentuan rapat kerja nasional (rakernas) dan Munas.
Meutya berharap, rapat hari ini bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang strategis untuk kemajuan partai Golkar.
"Saya dan kami semua di DPP mohon doa teman-teman agar kita dapat menyelesaikan dan melakukan pergantian kepemimpinan secara damai tertib dan cepat," kata Meutya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Sekjen Golkar: Pertemuan Makan Siang Gibran dan Dasco Tidak Bahas Isu Pemakzulan
