Pengesahan Perppu Ormas Bentuk Penyimpangan Terhadap Nilai-nilai Pancasila
Perppu Ormas. Foto: NU Online
MerahPutih.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin menilai pengesahan Perppu Ormas menjadi UU oleh DPR merupakan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Oleh sebab itu, kata dia, secara tidak langsung pengesahan Perppu Ormas adalah penolakan terhadap Pancasila.
"Mereka secara tidak langsung menolak Pancasila. Karena ajaran islam seluruhnya tidak menyimpang dari pancasila," kata Novel kepada awak media, Selasa (24/10).
Menurutnya, konsep khilafah merupakan salah satu syariat islam, artinya yang ditolak syariat dan syiar islam. Sementara ajaran islam sendiri seluruhnya tidak menyimpang dari pancasila. Diapun menyebut jika Perppu ormas disahkan itu adalah pelecehan terhadap syariat Islam.
Untuk itu, kata dia, ormas Islam tidak akan tinggal diam terkait pengesahan Perppu Ormas.
"Tinggal tunggu pergantian presiden nanti bisa kita ajukan kembali. Nanti UU itu kita JR lagi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (24/10), DPR tengah menggelar sidang paripurna menentukan nasib Perppu ormas, apakah akan disahkan menjadi UU atau ditolak. (FDI)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera