Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Miliki SIM Khusus


Wuling Mini EV versi Cabrio (ANTARA/HO Wuling China)
MerahPutih.com - Pengendara kendaraan listrik akan diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, berbeda dengan SIM yang biasa dimiliki oleh pengendara roda dua atau empat.
Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menentukan penggolongan SIM yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik. Salah satu acuan penggolongannya dengan menghitung kWh kendaraan listrik.
Baca Juga
Gaikindo: Kendaraan Listrik Produksi Indonesia Sudah Sesuai Standar
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan 'barang baru' yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Yusri menjelaskan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Di sisi lain, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Baca Juga
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident. Yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar," tutup dia. (Knu)
Baca Juga
Ridwan Kamil Dukung Insentif Rp 7 Juta Buat Beli Motor Listrik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL

Antusiasme Tinggi Warnai Hari Pertama PEVS 2025, Momentum Positif untuk Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia

Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

DPR Dorong Rotasi Rutin Anggota Korlantas Demi Kesehatan Paru-paru

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025
