Pengamat: Program Deradikalisasi Perlu Diperkuat

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Sabtu, 03 Juni 2017
Pengamat: Program Deradikalisasi Perlu Diperkuat

Ilustrasi. (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengamat politik dan hukum Erdianto Effendi mengatakan pemerintah perlu menggencarkan program deradikalisasi untuk mencegah berkembangnya paham terorisme.

"Program deradikalisasi perlu ditingkatkan dan pemerintah harus merangkul semua kelompok umat beragama dan kelompok golongan masyarakat," kata Erdianto di Pekanbaru, Sabtu (3/6).

Pendapat tersebut disampaikannya terkait permintaan pemerintah kepada DPR RI mempercepat penyelesaian revisi UU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah ingin ada kewenangan melakukan tindakan hukum atas proses persiapan seorang terduga teroris sebelum melancarkan aksinya sehingga aksi teroris dapat dicegah secara dini.

Ia mengatakan, perlu lebih ditingkatkan tindakan preventif khususnya deradikalisasi.

"Kalaupun tindakan represif, jangan berpikir semua tindakan terhadap pelaku teror harus berujung dengan pemenjaraan model biasa. Terhadap mereka perlu dipikirkan bentuk pemidanaan yang lebih tepat sasaran," katanya.

Menurutnya, bahwa para pelaku teror walaupun secara yuridis dalam hukum nasional dan hukum internasional bukan delik politik, akan tetapi secara teoritis, pelaku teror adalah pelaku delik politik karena mereka meyakini sistem sendiri yang berlainan dengan sistem hukum yang diakui negara.

Oleh karena itu, katanya lagi, pemidanaan terhadap mereka perlu juga dilakukan dengan cara yang luar biasa. Misalnya dengan penanaman nilai agama dan ideologi dengan cara diskusi dan ceramah serta studi yang lebih mendalam.

"Terkait revisi UU Anti Terorisme itu, itu berlebihan karena sekarang saja seseorang yang baru diduga teroris sudah bisa ditindak bahkan jika ada perlawanan bisa ditembak. Namun untuk membuat apa yang selama ini terjadi tidak dianggap sebagai illegal atau minimal tidak punya dasar hukum, maka revisi terkait tindakan tersebut, sah-sah saja," katanya.

Erdianto memandang bahwa jika hal itu diatur dalam Undang-undang, maka kritik bahwa penindakan di awal atau tindakan lain yang secara prinsip melanggar HAM akan tidak lagi menjadi pelanggaran HAM jika diatur dengan Undang-undang.

Semua tindakan upaya paksa harus berdasar Undang-undang sesua prinsip due process of law. Pelanggaran HAM tersebut dibenarkan oleh Undang-undang sehingga menghapus ketercelaan dan kesalahan perbuatan penegak hukum dalam rangka melindungi HAM yang lebih luas.

Sementara itu, pelibatan TNI dalam terorisme justru tidak sejalan dengan spirit reformasi. Tugas keamanan adalah tugas polisi, tugas tentara adalah pertahanan. Namun dalam keadaan tertentu, tentara boleh diperintahkan turut terlibat dengan tanpa mengabaikan prinsip dan fungsi pertahanan oleh militer.

"Jika dianggap sangat perlu, tentara dilibatkan dengan terlebih dahulu memberlakukan keadaan darurat militer, jika situasi serangan teroris sudah sangat berbahaya seperti yang terjadi di Marawi Pilipina saat ini,"katanya.

Sumber: ANTARA

#Radikalisme #Terorisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
BNPT mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun gim daring.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Dunia
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Polisi menyatakan ayah dan anak tersebut tidak menjalani pelatihan atau melakukan ‘persiapan logistik’ di Filipina untuk serangan pada 14 Desember.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
  Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Bagikan