Headline

Pengamat Pertanyakan Keberadaan Indonesialeaks dan Pihak yang Berada di Belakangnya

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 21 Oktober 2018
Pengamat Pertanyakan Keberadaan Indonesialeaks dan Pihak yang Berada di Belakangnya

Emrus Sihombing (tengah) dalam diskusi publik di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat media dari Universitas Bung Karno, Jakarta mempertanyakan keberadaan Indonesialeaks dan pihak yang berada di belakangnya. Menurut Feri Sanjaya, situs Indonesialeaks tidak melaksanakan prinsip kerja jurnalistik.

Feri bahkan mendesak pihak berwenang untuk mengusut Indonesialeaks lantaran pemberitaannya terkesan mengadu domba Polri dan KPK.

"Seharusnya jika keberadaan portal (Indonesialeaks) tersebut, menyebarkan informasi seharusnya mencantumkan narasumber, tidak dirahasiakan, bahkan menyembunyikannya. Jangan sampai informasi hoaks yang disebarkan," katanya saat ditanya mengenai keberadaan Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mataram, Minggu (21/10) malam.

Pasalnya, kata dia, kalau dibiarkan maka dapat menjadi alat untuk mengkriminalisasi seseorang seperti dalam kasus dugaan perusakan alat bukti di KPK dengan sasaran Kapolri Tito Karnavian.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian masuk dalam Indonesialeaks terkait aliran dana dari Basuki Hariman (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

"Kalau dibiarkan, dikhawatirkan membuat siapa saja dapat menjadi sasaran tembak hanya karena informasi yang tidak jelas sumbernya, "ucapnya.

Keberadaan Indonesialeaks juga belum menunjukkan bagian dari Pers di Indonesia. Apa bedanya jurnalistik dengan pers? Dalam pandangan awam, jurnalistik dan pers seolah sama atau bisa dipertukarkan satu sama lain.

Namun, sesungguhnya tidak. Jurnalistik menunjuk pada proses kegiatan, sedangkan pers berhubungan dengan media dan di bawah pengawasan Dewan Pers.

Dengan demikian, jurnalistik pers berarti mengumpulkan, mengolah, memuat dan menyebarkan berita melalui media berkala pers yakni surat kabar, tabloid atau majalah kepada khalayak seluas-luasnnya dengan secepat-cepatnya.

"Indonesialeaks tidak jelas alamat kantor medianya. Cuma sekadar portal 'website' (laman) saja, yang bisa muncul menjelang momen tertentu seperti Pemilu 2019," ujarnya.

Sementara itu, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyatakan paling utama karya jurnalistik itu harus mengedepankan unsur kehati-hatian, mengingat sekali disampaikan ke permukaan tidak bisa ditarik kembali karena berbekas.

"Karya jurnalistik itu berbasis pada data, fakta dan analisis, "katanya kepada Antara saat diminta tanggapannya mengenai pemberitaan Indonesialeaks yang menyebut nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Minggu malam.

Ia menambahkan karya jurnalistik juga harus melakukan cek dan ricek kepada lembaga-lembaga atau individu-individu terkait. Konfirmasi itu sangat diperlukan dalam bidang jurnalistik, misalnya, yang terkait menyebutkan nama kapolri.

Sejatinya, kata dia, mereka harus melakukan ricek juga kepada kapolri sebelum merilis dan menyampaikan data tersebut ke permukaan.

"Karena sekali disampaikan ke permukaan menurut teori komunikasi tidak bisa ditarik karena berbekas," tutupnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Belum Ada Payung Hukum untuk Ekonomi Kerakyatan, DPR Ajukan UU Kewirausahaan

#Pengamat Komunikasi Politik #Media Massa #KPK #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Djarum Caplok Narasi, Semua Saham Najwa Shihab dkk Dilepas
Konglomerasi raksasa Grup Djarum resmi mengambil alih kendali penuh PT Narasi Citra Sahwahita, entitas perusahaan yang menaungi media digital populer, Narasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Djarum Caplok Narasi, Semua Saham Najwa Shihab dkk Dilepas
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Bagikan