Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Pengamat Pertanyakan Keberadaan Indonesialeaks dan Pihak yang Berada di Belakangnya

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 21 Oktober 2018
Pengamat Pertanyakan Keberadaan Indonesialeaks dan Pihak yang Berada di Belakangnya

Emrus Sihombing (tengah) dalam diskusi publik di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat media dari Universitas Bung Karno, Jakarta mempertanyakan keberadaan Indonesialeaks dan pihak yang berada di belakangnya. Menurut Feri Sanjaya, situs Indonesialeaks tidak melaksanakan prinsip kerja jurnalistik.

Feri bahkan mendesak pihak berwenang untuk mengusut Indonesialeaks lantaran pemberitaannya terkesan mengadu domba Polri dan KPK.

"Seharusnya jika keberadaan portal (Indonesialeaks) tersebut, menyebarkan informasi seharusnya mencantumkan narasumber, tidak dirahasiakan, bahkan menyembunyikannya. Jangan sampai informasi hoaks yang disebarkan," katanya saat ditanya mengenai keberadaan Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mataram, Minggu (21/10) malam.

Pasalnya, kata dia, kalau dibiarkan maka dapat menjadi alat untuk mengkriminalisasi seseorang seperti dalam kasus dugaan perusakan alat bukti di KPK dengan sasaran Kapolri Tito Karnavian.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian masuk dalam Indonesialeaks terkait aliran dana dari Basuki Hariman (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

"Kalau dibiarkan, dikhawatirkan membuat siapa saja dapat menjadi sasaran tembak hanya karena informasi yang tidak jelas sumbernya, "ucapnya.

Keberadaan Indonesialeaks juga belum menunjukkan bagian dari Pers di Indonesia. Apa bedanya jurnalistik dengan pers? Dalam pandangan awam, jurnalistik dan pers seolah sama atau bisa dipertukarkan satu sama lain.

Namun, sesungguhnya tidak. Jurnalistik menunjuk pada proses kegiatan, sedangkan pers berhubungan dengan media dan di bawah pengawasan Dewan Pers.

Dengan demikian, jurnalistik pers berarti mengumpulkan, mengolah, memuat dan menyebarkan berita melalui media berkala pers yakni surat kabar, tabloid atau majalah kepada khalayak seluas-luasnnya dengan secepat-cepatnya.

"Indonesialeaks tidak jelas alamat kantor medianya. Cuma sekadar portal 'website' (laman) saja, yang bisa muncul menjelang momen tertentu seperti Pemilu 2019," ujarnya.

Sementara itu, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyatakan paling utama karya jurnalistik itu harus mengedepankan unsur kehati-hatian, mengingat sekali disampaikan ke permukaan tidak bisa ditarik kembali karena berbekas.

"Karya jurnalistik itu berbasis pada data, fakta dan analisis, "katanya kepada Antara saat diminta tanggapannya mengenai pemberitaan Indonesialeaks yang menyebut nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Minggu malam.

Ia menambahkan karya jurnalistik juga harus melakukan cek dan ricek kepada lembaga-lembaga atau individu-individu terkait. Konfirmasi itu sangat diperlukan dalam bidang jurnalistik, misalnya, yang terkait menyebutkan nama kapolri.

Sejatinya, kata dia, mereka harus melakukan ricek juga kepada kapolri sebelum merilis dan menyampaikan data tersebut ke permukaan.

"Karena sekali disampaikan ke permukaan menurut teori komunikasi tidak bisa ditarik karena berbekas," tutupnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Belum Ada Payung Hukum untuk Ekonomi Kerakyatan, DPR Ajukan UU Kewirausahaan

#Pengamat Komunikasi Politik #Media Massa #KPK #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - 55 menit lalu
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Bagikan