Pengamat: Penetapan KPK Terhadap BG Tidak Lazim

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Jumat, 23 Januari 2015
Pengamat: Penetapan KPK Terhadap BG Tidak Lazim

Foto: Antarafoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Karyono Wibowo selaku pengamat politik Indonensia Public Institute (IPI) mengatakan alasan KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka karena KPK beranggapan sudah memiliki dua alat bukti.

BG diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi atas sejumlah kasus transaksi keuangan tidak wajar yang diduga ada unsur suap, yang kedua  memiliki rekening gendut BG saat menjabat sebagai kepala biro pembinaan karir.

Tentu saja sikap KPK ini telah mengundang sejumlah pertanyaan besar. mengapa baru sekarang KPK mengungkap BG sebagai tersangka.

Ada yang tidak biasa yang dilakukan KPK terhadap penetapan tersangka BG, yaitu tidak melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum BG ditetapkan menjadi tersangka, hal itu bisa dikatakan hal yang tidak lazim dari kebiasaan KPK menetapkan tersangka, dalam hal ini KPK sebelum menetapkan tersangka selalu melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

"Pertanyannya kemudian adalah bila yang disangkakan kepada BG adalah tentang dugaan rekening gendut, mengapa KPK tidak memburu para petinggi polri atau mantan petinggi polri lainnya, yang juga pernah disebut-sebut oleh ICW dan sejumlah elemen masyarakat." Ujar Karyono Wibowo, dalam siran persnya, Warung Komando, Jum'at (23/1).

Tentu hal ini menimbulkan kejanggalan dan menyisakan pertanyaan tersendiri. maka wajar bila ada kesan politis yang sulit ditepis di balik penetapan BG sebagai tersangka. Dan wajar juga bila muncul dugaan publik tentang adanya kepentingan kelompok tertentu yang bermain di balik peristiwa ini. Tambahnya. (Fik)

 

Berita Lainnya:

Microsoft Band: Gelang Dengan Fitur Slick, Terhubung dengan 3 Sistem Operasi Berbeda

Microsoft Universal Mobile Keyboard: Fungsional Tapi Masih Terlalu Kecil

Microsoft Menghadapi Pesaing di Kelas Low-End

#Polri #Budi Gunawan Tersangka #Komjen Budi Gunawan #Budi Gunawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - 21 menit lalu
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Indonesia
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Polri mengerahkan 300 personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Indonesia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Proses evakuasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri bersama seluruh unsur terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Indonesia
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Memasuki hari keenam gempa NTT, Polri terus melakukan evakuasi, melayani pengungsi, memasang Starlink, dan mengirim 249,2 ton bantuan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Indonesia
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Polri telah mengirim 247,66 ton bantuan logistik untuk korban gempa NTT. Distribusi dilakukan melalui CN 295 dan Helikopter Bell 429.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Bagikan