Pengamat Nilai Kasus Riza Chalid Ungkap Strategi Rahasia Prabowo Melawan Koruptor Kelas Kakap

Arsip foto- Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). . ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti penetapan tersangka pengusaha minyak M. Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menurut Trubus, hal ini adalah bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum, menandai era baru penegakan hukum di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah momen penting yang menandai transisi serius dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hukum tidak lagi tunduk pada oligarki atau ketakutan terhadap nama besar. No more untouchables (tidak ada lagi yang tak tersentuh),” kata Trubus dalam keterangannya, Jumat (11/7).
Trubus menganalisis kasus ini menggunakan teori jendela kebijakan John W. Kingdon, di mana masalah tata kelola migas yang buruk dan dugaan keterlibatan aktor besar (masalah) bertemu dengan reformasi hukum dan penguatan penegakan (kebijakan), serta keberanian politik kepala negara (politik).
Baca juga:
Riri Riza Sebut Pemutaran Musikal 'Petualangan Sherina' Sebuah Nostalgia Penting
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menunjukkan strategi Prabowo dalam memberantas korupsi di sektor publik, menyasar aktor-aktor yang selama ini dianggap "tak tersentuh" untuk memberikan efek jera jangka panjang.
Bagi Trubus, penetapan tersangka Riza Chalid adalah simbol perubahan. Riza Chalid, yang sebelumnya terkesan kebal hukum atau mengalami "policy inertia," kini tak lagi tak tersentuh. Ini mencerminkan transisi dari closed governance menuju open and responsive governance, di mana akuntabilitas dan kepentingan publik lebih diutamakan.
Trubus juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bertindak strategis berbasis data dan audit, bukan hanya prosedural. Ia menilai ini sebagai "institutional reset" dan optimis bahwa langkah ini akan membuka jalan bagi penegakan hukum yang tidak pandang bulu, membuktikan bahwa era kekebalan hukum telah berakhir.
Baca juga:
Terkuak, Peran Riza Chalid dan 8 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
“Saya optimistis langkah ini bukan yang terakhir. Prabowo telah membuka jalan menuju penegakan hukum yang tak pandang bulu. Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuktikan bahwa era kekebalan hukum telah selesai dan di sinilah titik balik itu terjadi: ketika hukum berdiri tegak, dan negara akhirnya berani bicara jujur pada dirinya sendiri,” katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan M. Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka baru pada Kamis (10/7) malam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
