Pengamat Duga Sekjen PDIP Hasto Jadi ‘Pelampiasan’ karena Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Juni 2024
Pengamat Duga Sekjen PDIP Hasto Jadi ‘Pelampiasan’ karena Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap

Praktisi Hukum Petrus Selestinus. (Dok. Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Hasto seolah menjadi ‘sasaran’ dalam kasus Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap.

Salah satunya lewat penyitaan handpone milik Hasto oleh penyidik KPK meski masih berstatus saksi.

“Hasto seolah ‘diperlakukan’ sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan Tas tangan miliknya,” kata Petrus di Jakarta, Selasa (11/6).

Petrus menuturkan, hanya barang milik Tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK.

“Seolah adalah upaya mempermalukan seorang Hasto dalam penyitaan ini,” jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Baca juga:

Sita HP Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Dia melihat, tindakan KPK menyita handpone milik Hasto bisa berujung digugat Praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu sebagai pelanggaran Etik.

“Dalam hal ini KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK,” jelas Petrus.

Petrus menyebut, sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik.

“Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai Saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” tutur Petrus.

Sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6) kemarin.

Baca juga:

Kronologi Penyitaan HP Hasto oleh Penyidik Versi KPK

Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan diakhiri lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.

Kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui. (Knu)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #KPK #Harun Masiku
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak KPP Madya Jakarta Utara dan menyita dokumen serta barang elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - 43 menit lalu
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
Uang yang disita penyidik KPK diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
KPK menggeledah KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Penyidik menyita CCTV, dokumen, dan uang valas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Indonesia
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
"Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan," tutur Megawati.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Januari 2026
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Indonesia
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Legitimasi elektoral dan besarnya kekuasaan negara tidak secara otomatis menjamin terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Januari 2026
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Indonesia
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
PDIP percaya hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah lewat Pilkada langsung tidak boleh diganggu gugat
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Bagikan