Pengamat Duga Sekjen PDIP Hasto Jadi ‘Pelampiasan’ karena Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap
Praktisi Hukum Petrus Selestinus. (Dok. Pribadi)
MerahPutih.com - Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Hasto seolah menjadi ‘sasaran’ dalam kasus Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap.
Salah satunya lewat penyitaan handpone milik Hasto oleh penyidik KPK meski masih berstatus saksi.
“Hasto seolah ‘diperlakukan’ sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan Tas tangan miliknya,” kata Petrus di Jakarta, Selasa (11/6).
Petrus menuturkan, hanya barang milik Tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK.
“Seolah adalah upaya mempermalukan seorang Hasto dalam penyitaan ini,” jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.
Baca juga:
Sita HP Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas
Dia melihat, tindakan KPK menyita handpone milik Hasto bisa berujung digugat Praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu sebagai pelanggaran Etik.
“Dalam hal ini KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK,” jelas Petrus.
Petrus menyebut, sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik.
“Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai Saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” tutur Petrus.
Sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6) kemarin.
Baca juga:
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan diakhiri lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.
Kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air