Pengamat Duga Sekjen PDIP Hasto Jadi ‘Pelampiasan’ karena Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap
Praktisi Hukum Petrus Selestinus. (Dok. Pribadi)
MerahPutih.com - Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Hasto seolah menjadi ‘sasaran’ dalam kasus Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap.
Salah satunya lewat penyitaan handpone milik Hasto oleh penyidik KPK meski masih berstatus saksi.
“Hasto seolah ‘diperlakukan’ sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan Tas tangan miliknya,” kata Petrus di Jakarta, Selasa (11/6).
Petrus menuturkan, hanya barang milik Tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK.
“Seolah adalah upaya mempermalukan seorang Hasto dalam penyitaan ini,” jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.
Baca juga:
Sita HP Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas
Dia melihat, tindakan KPK menyita handpone milik Hasto bisa berujung digugat Praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu sebagai pelanggaran Etik.
“Dalam hal ini KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK,” jelas Petrus.
Petrus menyebut, sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik.
“Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai Saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” tutur Petrus.
Sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6) kemarin.
Baca juga:
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan diakhiri lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.
Kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung