Pengacara Gatot Ingin Kasus Kliennya Dilimpahkan dari Kejaksaan ke KPK

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih, Nasional-Penasehat hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti yakin kliennya tidak bersalah. Namun, kubu Gatot berharap kasus ini segera naik ke pengadilan agar semuanya terang benderang.
Razman Arief Nasution, pengacara Gatot dan istri mudanya, Evy, berharap kasus yang menimpa kliennya secepatnya disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Razman berharap kasus terkait suap dana Bansos tahun anggaran 2011-2013 diserahkan ke penyidik KPK bukan ke Kejaksaan.
"Tidak hanya kasus suap, kasus dana Bansos juga, sekiranya dapat diproses KPK, bukan pihak Kejaksaan, untuk mempermudah pemeriksaan," tegasnya.
Dia juga berharap agar kasus suap yang menyandera kliennya itu, segera di proses pengadilan Tipikor. "Saya yakin bahwa KPK profesional dalam menuntaskan kasus ini, sebab, klien kami tidak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Gatot, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan istri mudanya, Evy mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sekira jam 12.00 wib dengan mobil Toyota Innova putih. Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa selama 9 jam akhirnya Gatot dan Evy ditahan. Gatot akan ditahan di di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Sementara istri mudanya Evy ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Evy akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (fdi)
Baca Juga:
Gatot dan Evy Resmi Ditahan KPK
Gubernur Sumut Gatot dan Evy Bakal Langsung Ditahan KPK?
Menyibak Peran Gatot dan Evy dalam Pusaran Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
