Penerapan Tilang Elektronik Dinilai Buruk Bagi Penegakan Hukum
Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Merahputih.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, sistem E-TLE bisa jadi alat bagi Polisi untuk menindak pengendara.
Hal ini justru kurang baik bagi penegakan esensi penegakan hukum yang harusnya memberikan edukasi bagi masyarakat. Trubus beranggapan, penerapan kamera untuk menilang pengendara di persimpangan Sudirman - Tharin ini dijadikan objek untuk menilang pemilik kendaraan.
"Kan belum tentu pemilik kendaraan itu yang melanggar atau yang bawa mobil," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/8).
Baca Juga: Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor Tak Tepat Dilakukan Jangka Panjang
Lebih lanjut, kebijakan E-TLE diprediksi bakal lenyap dengan sendirinya karena tidak bisa mempertahankan eksistensi dan ketepatan dalam menindak para pelanggar lalu lintas. "Bisa saja ini hilang (E-TLE) dengan pergantian Dirlantas. Karena beda pimpinan beda kebijakan apalagi ini anggarannya besar loh," tegas Trubus.
Anggaran yang besar itu contohnya pengadaan CCTV, Management pengawasan CCTV, pengantaran surat tilang ETLE dan lainnya. "Kita berharap, sistem ini dapat dimantapkan terlebih dahulu," jelas dia.
Ia pun berharap Ditlantas Polda Metro Jaya bisa bisa memperbaiki sistem ini supaya bisa tepat memberikan surat kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Selain itu, kata dia sosialisasi ETLE harus dilakukan secara kesinambungan. Sebab, banyak pengemudi mobil berplat DKI bukan seluruhnya warga asli Jakarta yang tahu soal sistem tilang ini. "Kalau orang dari luar Jakarta pasti dia gak tau kalau di situ ada ETLE dan juga bisa saja rambunya tidak jelas yang bikin dia terekam CCTV ini," tegas Trubus.
Berdasarkan informasi, petugas mengkonfirmasi jumlah rata-rata tilang elektronik per hari mencapai 250-300 pelanggaran. Petugas telah menerapkan kamera pemantau untuk mengawasi pengendara yang melanggar sejak November 2018 di sekitar Patung Kuda dan perempatan Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Termasuk Mobil Aparat
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menambah 12 kamera tersembunyi guna memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara di sepanjang Jalan Bundaran Senayan-Jalan MH Thamrin sejak 1 Juli 2019. Kamera tersebut mendeteksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler, batas kecepatan, dan plat nomor ganjil-genap. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Polda Metro Ungkap Lonjakan Kendaraan di 2025, Berdampak Besar ke Kemacetan Jakarta
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang
Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi
HUT Bhayangkara ke-79 Selasa (1/7), Hindari Sejumlah Jalanan Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet