Peneliti LIPI: Harus Ada Aturan Pelarangan Isu SARA dalam Pilkada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2017
Peneliti LIPI: Harus Ada Aturan Pelarangan Isu SARA dalam Pilkada

Peneliti LIPI Mochtar Pabottingi dalam diskusi di kantor Imparsial, Selasa (30/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochtar Pabottingi meminta pemerintah menyusun peraturan yang melarang penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam Pilkada dan Pemilu.

Ia menilai, penggunaan isu SARA dalam proses politik lokal maupun nasional akan menimbulkan efek negatif terhadap keberlangsungan bangsa ke depan.

"Pemerintah harus tegas, harus ada aturan untuk melarang digunakannya isu SARA dalam proses Pilkada dan Pemilu. Jangan menghancurkan bangsa demi lima tahun pemerintahan," ujar Mochtar saat diskusi publik bertema "Pancasila dan Kebhinnekaan: Problematika Ujaran Kebencian atas Dasar Identitas" di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Ia menjelaskan bahwa kehidupan berbangsa dam bernegara Indonesia telah berlangsung sejak lama. Sebelum kolektivitas bangsa terbentuk, kolektivitas daerah dan kolektivitas suku sudah ada terlebih dulu.

"Tatanan kebangsaan Indonesia sudah berproses sejak lama. Dan kita harus ingat bahwa perhelatan Pilkada dan Pemilu adalah proses dalam tatanan kebangsaan," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Mochtar, yang harus dikedepankan saat ini adalah sikap yang mencerminkan kebangsaan.

Menurutnya, jika masyarakat mengedepankan sentimen suku dan kedaerahan, hal tersebut akan meredupkan semangat kebangsaan yang selama ini telah terjaga dengan baik.

"Dengan begitu, yang harus diutamakan adalah kriteria berbangsa Indonesia. Jika isu SARA dihembuskan, artinya itu mematikan semangat kebangsaan. Maka harus ada sikap tegas dari pemerintah," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkiat penggunaan isu SARA dalam Pilkada di: KPU Siap Tangkal Isu SARA Pilkada

#Pemilu #Masalah Sara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan