MerahPutih.com - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi DKI Jakarta sepi peminat. Hingga penutupan pendaftaran 8 Januari 2024 lalu, jumlah yang mendaftar baru 25.602 orang, padahal kebutuhan Petugas Pengawas TPS sendiri sedikitnya 30.766 orang.
"Masih banyak kekurangan (pendaftar Pengawas TPS). Pengawas TPS yang dibutuhkan 30.766," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Burhanuddin menerangkan, 25.602 orang ini masih jumlah pendaftar. Bawaslu DKI masih melakukan verifikasi administrasi dan wawancara. Yang artinya jumlah tersebut pasti akan menyusut seiring proses verifikasi.
Baca Juga:
Idealnya, lanjut dia, pendaftar Pengawas TPS ditergetkan dua kali lipat dari petugas yang dibutuhkan yakni 30.766. "Idealnya yang daftar 61.532 supaya bisa diseleksi," tutur Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, kekurangan pendaftar sebagai Pengawas TPS ada banyak faktor, antara lain karena masa kerjanya sebentar hanya satu bulan, yakni 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Lalu, momen pendaftaran juga bertepatan dengan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi partai, serta adanya keterbatasan informasi yang diterima sehingga belum sampai ke masyarakat menjadi kendala.
Kendati jumlah pendaftar terbilang masih kurang, Bawaslu DKI belum memutuskan untuk diperpanjang masa pendaftarannya karena masih dalam diskusi pihak internal. "Masih didiskusikan untuk diperpanjang pendaftaran Pengawas TPS," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:

